JOMBANG, Garudasatunews.id – Aparat Polres Jombang mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kabuh dengan menangkap seorang pria berinisial E (32) serta menyita sekitar 3.000 butir pil koplo jenis Double L dan sabu-sabu seberat total 1,69 gram dalam operasi pengintaian, Kamis malam (26/2/2026).
Penindakan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan maraknya transaksi narkotika di lingkungan mereka. Setelah melakukan pemantauan intensif, petugas mencegat tersangka saat melintas mengendarai sepeda motor di pinggir jalan dusun setempat.
Kasat Resnarkoba, Iptu Bowo Trikuncoro, mengungkapkan bahwa tersangka telah lama masuk dalam daftar Target Operasi (TO) dan diduga aktif mengedarkan obat terlarang di kawasan Kabuh.
“Tersangka E ini memang sudah lama menjadi Target Operasi (TO) kami. Setelah dilakukan pemantauan intensif, tim berhasil mencegat pelaku,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Saat penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan narkoba yang disembunyikan dalam bungkus rokok bekas—modus sederhana yang kerap digunakan untuk mengelabui petugas. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah tersangka di Desa Mangunan.
Dari penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan tambahan sabu-sabu seberat 1,52 gram, 60 butir pil koplo, serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi. Temuan tersebut menguatkan indikasi bahwa tersangka tidak sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan pengedar.
Kini tersangka mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Penyidik menegaskan penyelidikan masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba tersebut, termasuk pemasok dan jalur distribusi yang memasok wilayah Jombang.
“Kami akan terus mendalami jaringan yang ada di atas tersangka E untuk memastikan tidak ada peredaran narkoba lain yang melibatkan pihak-pihak lain,” tambah Iptu Bowo. (Red-Garudasatunews)
















