Pengasuh Ponpes Dilaporkan Bawa Lari Santri

oleh -27 Dilihat
oleh
Pengasuh Ponpes Dilaporkan Bawa Lari Santri
Ilustrasi pelecehan oknum pengasuh ponpes di Situbondo terhadap abdi dalemnya. (Dibuat oleh AI)
banner 468x60

SITUBONDO, Garudasatunews.id – Seorang pengasuh pondok pesantren berinisial MYZ (30) dilaporkan ke Polres Situbondo atas dugaan membawa lari seorang perempuan berinisial FR (21) yang diketahui merupakan abdi dalem di pesantren tersebut. Selain dugaan membawa kabur korban tanpa izin keluarga, MYZ juga dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual.

Laporan itu diajukan AW, seorang kepala desa di Kecamatan Sempol, Kabupaten Bondowoso, yang juga ayah korban. Aduan resmi tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor STTLPM/237.SATRESKRIM/V/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO tertanggal 18 Mei 2026.

Selain laporan pidana, pihak keluarga juga melaporkan korban sebagai orang hilang melalui Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Orang Hilang (SKTLK-OH), lantaran keberadaan korban hingga kini belum diketahui.

Berdasarkan keterangan keluarga, korban telah mengabdi di pondok pesantren tersebut selama delapan tahun sejak lulus sekolah dasar dan bertugas membantu mengurus anak-anak terlapor.

Kasus ini mulai mencuat setelah korban pada 20 April 2026 meminta izin kepada orang tuanya untuk menjadi istri kedua MYZ. Permintaan tersebut langsung ditolak oleh pihak keluarga.

Dua hari berselang, tepatnya 22 April 2026, keluarga menduga terjadi tindakan pelecehan seksual di lingkungan rumah terlapor di Kecamatan Kapongan, Situbondo.

“Anak saya sedang tidur siang, lalu dibangunkan dan disuruh membuat kopi. Sampai di dapur, dia ditarik ke kamar mandi, dipeluk, dan dicium secara paksa oleh MYZ,” ungkap AW saat memberikan keterangan, Rabu (20/5/2026).

AW menyebut peristiwa itu disebut sempat diketahui istri sah terlapor hingga memicu keributan di dalam rumah. Setelah kejadian tersebut, korban dikabarkan dikeluarkan dari pondok pesantren dan sempat ditempatkan di sebuah rumah kos sebelum akhirnya dijemput keluarganya.

Persoalan kembali memanas setelah korban disebut kabur dari rumah kerabatnya pada 1 Mei 2026. Saat berhasil dipulangkan, keluarga mengaku menemukan percakapan pesan singkat yang diduga berisi arahan dari terlapor agar korban meninggalkan keluarganya.

“Di bukti chat, ternyata yang menyuruh anak saya meninggalkan rumah dan orang tua adalah MYZ. Ada bahasa yang menyebut orang tuanya kasar dan menyuruh untuk ditinggalkan saja,” kata AW.

Korban FR kemudian dinyatakan hilang sejak Senin, 4 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB usai diantar mengikuti ujian di STKIP Situbondo. Sejak saat itu korban tidak kembali pulang dan keberadaannya belum diketahui.

Keluarga menduga korban dibawa pergi oleh terlapor untuk melangsungkan pernikahan tanpa persetujuan orang tua. Dugaan tersebut kini tengah didalami aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, membenarkan adanya dua laporan yang telah diterima pihak kepolisian, yakni laporan orang hilang dan dugaan tindak pidana membawa lari anak perempuan.

“Untuk laporan anak hilang sudah masuk ke Humas guna bantuan proses pencarian. Sedangkan untuk laporan anak yang dilarikan sudah masuk ke SPKT. Karena ada indikasi pidana, tentunya perkara ini akan diarahkan ke Satreskrim,” tegas AKP Agung Hartawan.

Polres Situbondo memastikan seluruh laporan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk pendalaman terhadap dugaan pelecehan seksual dan keberadaan korban yang hingga kini belum ditemukan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.