SURABAYA, Garudasatunews.id – Sidang dugaan kekerasan dan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti kembali memunculkan perbedaan tajam antara kubu terdakwa dan pihak korban di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/5/2026). Kuasa hukum terdakwa Samuel Ardi Kristanto menegaskan tidak ada kekerasan fisik yang dilakukan kliennya terhadap nenek Elina saat insiden pengosongan rumah terjadi.
Kuasa hukum Samuel, Robert Mantinia, menyebut klaim luka yang dialami Elina tidak didukung alat bukti medis berupa visum. Menurutnya, pengakuan korban yang menyebut dirinya diangkat oleh enam orang belum cukup membuktikan adanya tindak kekerasan.
“Kalau saksi mengatakan ada luka tapi tidak disertakan visum, itu artinya klaim sepihak tanpa bukti medis,” ujar Robert usai persidangan di ruang Kartika PN Surabaya.
Selain membantah adanya kekerasan, pihak terdakwa juga menegaskan status kepemilikan rumah yang ditempati Elina. Robert menyebut Samuel memiliki dasar hukum sah atas rumah tersebut melalui rangkaian transaksi jual beli dari Leo kepada Elisa, lalu beralih kepada Samuel sebelum Elisa meninggal dunia.
Kuasa hukum lainnya, Yaft Kurniawan, mengungkapkan pihaknya sempat menawarkan penyelesaian damai melalui pendekatan Restorative Justice. Namun tawaran pembangunan kembali rumah dan pemberian ganti rugi disebut ditolak oleh Elina.
“Korban menolak pembangunan kembali rumah dan memilih proses hukum tetap berjalan,” kata Yaft.
Samuel Ardi Kristanto juga menyampaikan dirinya sempat menawarkan tanah dan rumah kepada Elina sebagai bentuk penyelesaian damai karena merasa panik atas persoalan yang berkembang.
Di sisi lain, kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, membantah telah terjadi perdamaian antara kedua pihak. Ia menegaskan dugaan pemaksaan pengosongan rumah terhadap kliennya benar terjadi, termasuk tindakan penarikan paksa hingga pelarangan masuk kembali ke rumah yang kemudian dipalang.
“Untuk perkara pemalsuan memang pernah ada undangan Restorative Justice dari Polda Jatim, tetapi nenek Elina menolak,” ujar Wellem.
Dalam persidangan, Elina Widjajanti diperiksa sebagai saksi korban atas dugaan kekerasan yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Samuel Ardi Kristanto, Muhammad Yasin, dan Syafii. Elina mengaku peristiwa itu terjadi pada 6 Agustus 2025 saat enam orang mendatangi rumah milik kakaknya, Elisa Irawati, dan memaksanya keluar.
Elina mengaku sempat bertahan sebelum akhirnya diangkat dan diturunkan di jalan. Ia juga mengaku mengalami luka di bagian mulut dan harus menumpang tinggal di rumah tetangga setelah rumah yang ditempatinya dihancurkan.
Tak hanya itu, Elina menyebut sejumlah barang berharganya ikut hilang, mulai dari sertifikat, sepeda motor, sepeda angin hingga lemari. Kerugian yang dialaminya diklaim mencapai miliaran rupiah dan meninggalkan trauma mendalam.
“Saya trauma dan merugi hingga miliaran rupiah,” kata Elina di hadapan majelis hakim.
(Red-Garudasatunews)














