Pemkot Surabaya Sanksi Oknum DLH Pelaku Pungli

oleh -29 Dilihat
oleh
Pemkot Surabaya Sanksi Oknum DLH Pelaku Pungli
Caption Foto: Dua Oknum DLH Pelaku Pungli di Pasar Tumpah Tugu Pahlawan (dok. Pemkot Surabaya)
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjatuhkan sanksi kepada dua oknum petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang Pasar Tumpah di kawasan Tugu Pahlawan. Penindakan dilakukan setelah pemerintah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungutan dengan dalih biaya tambahan kebersihan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan identitas kedua pelaku berhasil diungkap melalui proses penelusuran internal yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua oknum tersebut merupakan petugas penyapu, masing-masing berstatus pegawai harian dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Menurut hasil penelusuran, praktik pungutan dilakukan dengan alasan adanya tambahan biaya kebersihan karena volume sampah di kawasan Pasar Tumpah dinilai meningkat. Dugaan pungutan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Pemkot Surabaya untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat.

“Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pak Fikser, saya instruksikan untuk segera melakukan penelusuran dan menindak tegas para pelakunya. Hasilnya, ada dua orang yang telah dijatuhi sanksi,” kata Eri Cahyadi, Kamis (30/7/2026).

Eri mengungkapkan, informasi awal mengenai dugaan pungli diterima melalui pesan langsung (direct message/DM) dari sejumlah pedagang Pasar Tumpah yang menyampaikan keluhan melalui akun Instagram pribadinya. Aduan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan investigasi internal oleh perangkat daerah terkait.

Ia menegaskan Pemerintah Kota Surabaya menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap segala bentuk praktik pungutan liar, termasuk apabila dilakukan oleh aparatur maupun petugas yang berada di lingkungan pemerintah daerah.

“Saya tidak main-main dalam memberantas praktik pungli ini. Meskipun pelakunya adalah pegawai Pemerintah Kota Surabaya, tetap akan saya tindak tegas,” tegasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya pengawasan dalam pelayanan publik, khususnya di sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Respons cepat atas laporan warga dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas serta transparansi penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana prinsip pelayanan publik yang bersih.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, M. Fikser, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan oknum petugas di lapangan. Ia menegaskan perbuatan tersebut tidak mencerminkan komitmen institusi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Fikser juga mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan dugaan pelanggaran sehingga dapat segera ditindaklanjuti. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan pelayanan publik sekaligus mendorong peningkatan integritas aparatur pemerintah.

“Kami mewakili Dinas Lingkungan Hidup menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh warga Kota Surabaya apabila terdapat oknum petugas kami yang melakukan praktik-praktik tidak terpuji. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang peduli dan terus memberikan masukan agar pelayanan publik semakin baik,” ujarnya.

Pemkot Surabaya berharap pengawasan masyarakat terhadap layanan publik terus berjalan sebagai bentuk kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar di seluruh sektor pelayanan kepada masyarakat.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.