Pengurukan Lahan Gunungsari Tetap Berjalan Meski Diminta Berhenti

oleh -23 Dilihat
oleh
Pengurukan Lahan Gunungsari Tetap Berjalan Meski Diminta Berhenti
Truk tanah uruk terus hilir mudik di lokasi proyek Gunungsari. (
banner 468x60

MADIUN, Garudasatunews.id – Aktivitas pengurukan lahan yang diproyeksikan menjadi lokasi pembangunan pabrik milik investor Penanaman Modal Asing (PMA) di Desa Gunungsari, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, masih terus berlangsung hingga Jumat (31/7/2026), meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun sebelumnya telah meminta agar seluruh pekerjaan dihentikan sementara karena proses perizinan belum tuntas.

Berdasarkan pantauan di lokasi sejak Kamis (30/7/2026) hingga Jumat pagi (31/7/2026), belasan truk pengangkut material uruk dan alat berat masih terlihat beroperasi. Kondisi tersebut memunculkan sorotan terhadap efektivitas pengawasan serta penegakan aturan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, sebelumnya menyampaikan bahwa lahan yang sedang dilakukan pengurukan masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Hingga saat ini, proses alih fungsi lahan belum dapat diselesaikan karena masih terkendala moratorium di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Lokasi itu masih masuk LSD dan izin alih fungsinya masih proses. Saat ini memang masih terkendala moratorium di kementerian,” ujar Anang, Kamis (30/7/2026).

Selain status lahan, DPMPTSP juga menegaskan bahwa aktivitas pengurukan merupakan bagian dari tahapan pra-konstruksi yang belum diperbolehkan dilakukan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021.

“Sesuai ketentuan, kegiatan pengurukan lahan itu masuk tahapan pra-konstruksi. Jadi sebelum PBG terbit, kegiatan tersebut sebenarnya belum boleh dilaksanakan,” tegas Anang.

Ia menjelaskan, pelepasan status Lahan Sawah Dilindungi harus memperoleh rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN. Selama proses tersebut belum selesai, pemerintah daerah meminta seluruh aktivitas di lokasi dihentikan sementara hingga seluruh persyaratan administrasi dan perizinan dipenuhi.

“Pelepasan status LSD membutuhkan rekomendasi ATR/BPN, sementara saat ini masih moratorium. Karena itu kami mengimbau agar kegiatan dihentikan dulu sampai seluruh perizinan selesai,” katanya.

DPMPTSP, lanjut Anang, juga telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun untuk melakukan penghentian aktivitas di lokasi proyek.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP agar seluruh kegiatan dihentikan dan pihak pengembang diminta mengurus seluruh perizinannya terlebih dahulu,” ujarnya.

Namun hingga berita ini ditulis, aktivitas pengurukan masih berlangsung. Belum tampak adanya tindakan lanjutan berupa penyegelan lokasi maupun penghentian paksa terhadap kegiatan tersebut oleh aparat penegak Peraturan Daerah.

Fakta di lapangan tersebut memunculkan perhatian publik terhadap implementasi hasil koordinasi antarorganisasi perangkat daerah, khususnya terkait tindak lanjut atas imbauan penghentian kegiatan yang telah disampaikan pemerintah daerah.

Di sisi lain, keberlanjutan aktivitas pengurukan saat status lahan masih berproses dan perizinan pembangunan belum rampung juga menjadi perhatian dari aspek kepastian hukum investasi. Kepastian prosedur dinilai penting untuk memberikan perlindungan bagi seluruh pihak, baik pemerintah, investor, maupun masyarakat, sekaligus menjaga fungsi lahan pertanian yang masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi terbaru dari pihak pengembang mengenai alasan aktivitas pengurukan masih berjalan setelah adanya permintaan penghentian sementara dari pemerintah daerah. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.