SURABAYA, Garudasatunews.id – Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya menyetujui perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Surabaya, Senin (2/2/2026).
Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Lilik Arijanto. Dalam forum tersebut, Pemkot dan DPRD menandatangani keputusan bersama pengesahan Rancangan Perda menjadi Perda.
Sekda Surabaya Lilik Arijanto mengatakan perubahan Perda ini diperlukan untuk memperkuat pengaturan pemanfaatan aset dan lahan milik Pemkot Surabaya agar lebih optimal dan sesuai ketentuan hukum.
“Pemkot memiliki banyak aset dan lahan yang bisa dimanfaatkan. Perda ini akan menjadi payung hukum agar pemanfaatannya dapat memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Lilik.
Ia menjelaskan, selama ini pemanfaatan barang milik daerah kerap terkendala karena hubungan hukum antara Pemkot dan pihak ketiga umumnya hanya berbasis retribusi. Melalui perubahan Perda, skema pemanfaatan aset diperluas, tidak hanya melalui sewa, tetapi juga kerja sama antar pihak.
“Ke depan, hubungan hukumnya bisa lebih bervariasi, termasuk kerja sama, sehingga pengelolaan aset menjadi lebih fleksibel dan tepat aturan,” kata Lilik.
Pemkot Surabaya berharap perubahan Perda tersebut dapat mengoptimalkan pengelolaan aset daerah sekaligus meningkatkan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.(Red-Garudasatunews)











