Pemkot Bantah Setoran Pasar, Klarifikasi Pejabat Disorot

oleh -129 Dilihat
oleh
Pemkot Bantah Setoran Pasar, Klarifikasi Pejabat Disorot
Pasar Buah Tanjungsari Surabaya (Foto: Istimewa)
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Pemerintah Kota Surabaya akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait polemik dugaan setoran dalam operasional Pasar Buah Tanjungsari, dengan menegaskan bahwa tuduhan yang menyeret sejumlah pejabat tidak memiliki dasar dan dinilai sebagai informasi yang tidak benar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Achmad Zaini, secara tegas membantah adanya aliran dana sebagaimana disebut dalam pemberitaan sebelumnya. Ia menyatakan tidak pernah menerima setoran dalam bentuk apa pun selama menjalankan tugas pengawasan di lapangan.
“Tidak benar, hal itu fitnah,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).

Menurutnya, seluruh tindakan aparat selama ini dilakukan sesuai prosedur dan merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa ada praktik di luar mekanisme resmi.

Pernyataan senada disampaikan mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dari pedagang maupun pengelola pasar terkait aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

“Saya tegaskan bahwa informasi itu tidak benar. Tidak ada uang setoran kepada saya maupun Dinkopumdag,” jelas Febrina yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.

Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya, Mia Santi Dewi, juga membantah adanya praktik pungutan. Ia memastikan tidak ada kebijakan penarikan biaya di luar aturan resmi kepada para pedagang Pasar Buah Tanjungsari.
“Dinkopumdag tidak pernah menarik maupun menerima pungutan dalam bentuk apa pun dari pedagang,” tegasnya.

Pemkot menilai narasi yang mengarah pada dugaan korupsi atau gratifikasi tanpa dukungan bukti berpotensi menyesatkan opini publik serta mencederai asas praduga tak bersalah, sekaligus merugikan nama baik institusi dan individu yang disebutkan.

Melalui klarifikasi ini, pemerintah daerah meminta pemberitaan dilakukan secara berimbang dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 guna menjaga akurasi informasi di ruang publik. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.