Pemkab Mojokerto Susun RDTR Ngoro-Trawas 2026

oleh -22 Dilihat
oleh
Pemkab Mojokerto Susun RDTR Ngoro-Trawas 2026
Kepala DPUPR Kabupaten Mojokerto Yuni Laili Faizah saat konsultasi publik RDTR dan KLHS di salah satu hotel di kawasan Trawas. [Foto : ist]
banner 468x60

MOJOKERTO, Garudasatunews.id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memulai penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Wilayah Perencanaan Ngoro dan Trawas sebagai acuan pembangunan lima tahun mendatang. Tahapan tersebut diawali melalui Konsultasi Publik Pertama yang digelar di kawasan Trawas, Selasa (30/6/2026).

Dalam sambutan Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra yang dibacakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto, Yuni Laili Faizah, ditegaskan bahwa RDTR merupakan instrumen penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang, pemberian kepastian hukum investasi, serta perlindungan kawasan strategis.

Menurutnya, dokumen tersebut menjadi pedoman untuk mengarahkan pembangunan agar tetap seimbang antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Pemkab Mojokerto menetapkan Kecamatan Ngoro sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi karena berada di kawasan Super Koridor Mojokerto-Sidoarjo-Pasuruan dan Gerbangkertosusila. Pengembangannya diarahkan pada sektor industri, penguatan UMKM, pembangunan infrastruktur penghubung, dan peningkatan investasi.

Selain kawasan industri, Ngoro juga dinilai memiliki potensi di sektor pariwisata, pertambangan galian C, serta wisata sejarah dan religi. Namun, pemerintah menegaskan bahwa pengembangan wilayah harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, ketersediaan sumber daya air, dan ketahanan pangan agar pembangunan berlangsung secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kecamatan Trawas diproyeksikan sebagai kawasan berbasis pariwisata, pertanian, dan kawasan lindung. Potensi wisata alam, edukasi, sejarah, religi, kuliner, hingga produk unggulan lokal menjadi fokus pengembangan dengan tetap mempertahankan karakter kawasan pegunungan dan fungsi konservasi lingkungan.

Pemkab Mojokerto juga menegaskan penyusunan RDTR harus terintegrasi dengan KLHS agar seluruh kebijakan tata ruang tetap mengacu pada daya dukung dan daya tampung lingkungan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik pemanfaatan lahan sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Konsultasi publik tersebut dihadiri perwakilan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, akademisi, praktisi, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, serta kepala desa. Forum itu menjadi wadah untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebelum dokumen RDTR dan KLHS Ngoro-Trawas 2026 ditetapkan.

Melalui penyusunan dokumen tersebut, Pemkab Mojokerto menargetkan terwujudnya tata kelola ruang yang lebih tertib, meningkatnya kepastian hukum bagi investasi, serta berkurangnya potensi sengketa pemanfaatan lahan tanpa mengabaikan aspek pelestarian lingkungan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.