Pemkab Madiun Tolak PBG Pabrik Wah Lung

oleh -339 Dilihat
Pemkab Madiun Tolak PBG Pabrik Wah Lung
Papan nama PT Wah Lung Indonesia tercantum PBG lengkap dengan ID Izin, sebelum papan tersebut diturunkan Satpol PP
banner 468x60

MADIUN, Garudasatunews.id — Pemerintah Kabupaten Madiun menegaskan tidak akan menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pabrik mainan PT Wah Lung Indonesia sebelum izin alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan perizinan dasar lainnya diselesaikan.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Madiun Anang Sulistijono menyatakan hingga kini tidak ada PBG yang diterbitkan atas nama PT Wah Lung Indonesia. Ia membantah klaim perizinan yang tertera pada banner di lokasi proyek pabrik di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo.

Anang menegaskan PBG tidak dapat diproses tanpa rekomendasi teknis dari Dinas Pekerjaan Umum serta izin alih fungsi LSD. Menurutnya, seluruh tahapan perizinan harus dipenuhi tanpa pengecualian, termasuk bagi perusahaan penanaman modal asing.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Madiun Boby Saktia Lubis juga memastikan pihaknya belum menerima pengajuan teknis PBG dari perusahaan tersebut. Ia menyebut sejumlah syarat mendasar seperti izin lingkungan dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) belum diajukan.

Sementara itu, aktivitas pembangunan di lokasi proyek berada dalam pengawasan Satpol PP Kabupaten Madiun. Pemerintah daerah menyatakan akan melakukan tindakan tegas, termasuk penyegelan, apabila pembangunan tetap dilanjutkan tanpa izin resmi.

Pemkab Madiun menegaskan dukungan terhadap investasi tetap mengacu pada kepatuhan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian. Hingga kini, PT Wah Lung Indonesia belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik perizinan tersebut.(Red-Garudatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.