MALANG, Garudasatunews.id – Kasus pembunuhan juru parkir yang sempat viral di kawasan Jalan Ijen, Kota Malang, akhirnya terungkap dengan fakta kekerasan brutal dan upaya penghilangan barang bukti. Korban SA (42) tewas setelah mengalami tujuh luka tusuk dalam insiden yang terjadi Jumat (20/3/2026).
Polresta Malang Kota menetapkan dua tersangka, yakni FNA (42) sebagai pelaku utama penusukan dan SNS (24) yang diduga berperan membantu dengan menahan korban saat kejadian berlangsung. Keterlibatan dua pelaku ini mengindikasikan adanya tindakan yang dilakukan secara bersama-sama.
Penyelidikan mengungkap peristiwa bermula dari pesta minuman keras yang berujung cekcok. Pelaku tersinggung setelah korban diduga menggoda teman wanitanya, yang kemudian memicu aksi kekerasan mematikan di lokasi kejadian.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku telah membawa pisau dari rumah sebelum insiden terjadi. Hal ini menimbulkan dugaan adanya unsur kesiapan atau potensi perencanaan sebelum aksi penusukan dilakukan.
Setelah melakukan penusukan berulang hingga korban tewas, kedua pelaku meninggalkan lokasi untuk mengganti pakaian dan melarikan diri ke arah Blitar. Upaya pelarian ini memperkuat indikasi kesadaran pelaku atas tindakan kriminal yang dilakukan.
Tim kepolisian akhirnya melacak keberadaan tersangka di wilayah Garum, Blitar, sebelum melakukan penangkapan dan membawa keduanya ke Mapolresta Malang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Fakta lain yang mengemuka, pisau yang digunakan untuk menusuk korban dibuang ke Bendungan Selorejo. Upaya ini diduga kuat sebagai bentuk penghilangan barang bukti guna menghambat proses penyelidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dalam KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara hingga 20 tahun. Kasus ini sekaligus menyoroti eskalasi kekerasan yang dipicu persoalan sepele namun berujung fatal. (Red-Garudasatunews)














