Pelajar SMA Blitar Ditangkap Jual Bubuk Petasan

oleh -167 Dilihat
oleh
Pelajar SMA Blitar Ditangkap Jual Bubuk Petasan
Pelajar di Blitar terancam 15 tahun usai menjual bubuk petasan.
banner 468x60

BLITAR Garudasatunews.id – Seorang pelajar SMA berusia 17 tahun asal Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota karena diduga mengedarkan bahan peledak petasan atau bubuk mesiu secara ilegal.

Remaja tersebut diamankan saat melakukan transaksi dengan metode Cash on Delivery (COD) di kawasan Jalan Musi, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar. Penangkapan terjadi setelah polisi melakukan penyelidikan terkait maraknya peredaran bahan peledak petasan menjelang musim perayaan.

Setelah transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti bubuk mesiu yang diduga akan diedarkan kepada pemesan. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dengan menggeledah rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah bahan peledak petasan lain yang disimpan di rumah pelajar tersebut.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, membenarkan penangkapan pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut.

“Pelaku ditangkap saat sedang melakukan COD di Jalan Musi, Kota Blitar,” ujar AKP Samsul Anwar, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Blitar Kota untuk mengungkap asal-usul bahan peledak tersebut serta kemungkinan adanya jaringan pemasok atau pembeli lainnya.

Meski masih berstatus pelajar, aparat penegak hukum tetap memproses kasus ini secara serius mengingat potensi bahaya besar yang ditimbulkan dari peredaran bahan peledak ilegal di tengah masyarakat.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa bubuk mesiu serta peralatan yang diduga digunakan untuk meracik petasan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan atau penyimpanan bahan peledak tanpa hak dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.