PDIP Jatim Larang Spanduk di Ruang Publik

oleh -24 Dilihat
oleh
PDIP Jatim Larang Spanduk di Ruang Publik
tangkapan layar Kebijakan internal DPD PDI Perjuangan Jawa Timur terkait larangan pemasangan atribut partai di ruang publik.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur mulai September 2026 akan menginstruksikan seluruh jajaran DPC untuk menghentikan pemasangan banner atau spanduk partai di pinggir jalan maupun ruang publik secara sembarangan. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari perubahan pola komunikasi politik sekaligus upaya menjaga lingkungan.

Ketua DPD PDIP Jawa Timur Said Abdullah menyampaikan kebijakan tersebut dalam konsolidasi internal PDIP Jatim di Surabaya, Minggu (23/8/2026). Menurut Said, pemasangan banner yang tidak terkendali bukan hanya mengganggu estetika ruang publik, tetapi juga menunjukkan rendahnya kepedulian terhadap lingkungan.

Said menyoroti pemasangan atribut yang dilakukan dengan cara memaku atau mengikat banner pada pohon. Praktik tersebut dinilai berpotensi merusak tanaman dan bertentangan dengan komitmen menjaga lingkungan. Karena itu, DPD PDIP Jatim akan mengedarkan surat kepada DPC di seluruh kabupaten/kota sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan tersebut.

Sebagai pengganti komunikasi melalui spanduk, PDIP Jatim mendorong seluruh struktur partai memaksimalkan media sosial. Pengurus mulai tingkat DPD, DPC, PAC hingga ranting diwajibkan memiliki serta mengaktifkan media sosial untuk menyampaikan kegiatan dan komunikasi politik kepada masyarakat.

Perubahan tersebut memperlihatkan pergeseran strategi komunikasi politik PDIP Jatim dari dominasi atribut fisik menuju kanal digital. Di satu sisi, kebijakan itu berpotensi mengurangi kepadatan visual di ruang publik. Di sisi lain, efektivitas komunikasi politik partai akan semakin bergantung pada kemampuan kader mengelola informasi secara terbuka, konsisten dan bertanggung jawab di ruang digital.

Kebijakan tersebut juga muncul bersamaan dengan agenda konsolidasi PDIP Jatim menghadapi Pemilu 2029. Said menyebut partai sedang memperkuat pemetaan politik hingga tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan dan tempat pemungutan suara (TPS), dengan dukungan sistem teknologi informasi serta evaluasi berkala terhadap aktivitas kader.

PDIP Jatim juga menargetkan penguatan kerja politik di tengah masyarakat, termasuk ambisi memiliki kader yang dapat menduduki kursi Gubernur Jawa Timur pada kontestasi mendatang. Karena itu, penghentian pemasangan banner tidak serta-merta berarti partai mengurangi aktivitas politik di lapangan, melainkan mengubah kanal dan pola penyampaian pesan kepada publik.

Respons positif terhadap kebijakan tersebut menunjukkan adanya ruang bagi partai politik untuk menempatkan persoalan estetika dan lingkungan sebagai bagian dari strategi komunikasi. Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan instruksi tersebut benar-benar diterapkan hingga struktur paling bawah dan tidak berhenti sebagai kebijakan internal di tingkat DPD.

Peralihan dari spanduk ke media sosial juga membawa konsekuensi baru. Ruang digital membutuhkan disiplin dalam penyampaian informasi, termasuk menghormati hak publik atas informasi, menjaga akurasi pemberitaan dan tidak melibatkan anak dalam aktivitas politik secara tidak semestinya. Prinsip perlindungan anak tetap harus menjadi perhatian dalam setiap publikasi kegiatan politik di ruang digital.

Dengan demikian, larangan pemasangan banner di ruang publik menjadi lebih dari sekadar perubahan atribut. Kebijakan tersebut menjadi ujian bagi PDIP Jatim dalam membangun komunikasi politik yang lebih tertib, ramah lingkungan dan adaptif terhadap perkembangan media digital menjelang Pemilu 2029.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.