Isu Perseteruan Ditepis, Ketua DPRD Pamekasan Buka Suara Soal Penundaan Paripurna APBD

oleh -15 Dilihat
oleh
banner 468x60

PAMEKASAN, Garudasatunews.id – Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur, membantah keras isu perseteruan antara pihak legislatif dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Isu tersebut sempat merebak menyusul ditundanya Rapat Paripurna Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 pada Rabu (2/9/2026).

Ali Masykur menegaskan bahwa kabar keretakan hubungan antara DPRD dan Bupati Pamekasan tidak bermula dari fakta yang benar. Menurutnya, dinamika yang terjadi saat ini murni berkaitan dengan prosedur kehadiran anggota dewan.

“Sekarang sedang marak hoaks, anggap saja itu informasi yang tidak benar. Mengenai kuorum atau tidak, itu dinamika biasa di DPRD. Secara internal maupun pribadi, hubungan kami dengan Pemkab Pamekasan baik-baik saja dan tidak pernah ada masalah,” tegas Ali.

Ia menjelaskan bahwa penundaan rapat paripurna selama 3×24 jam tersebut murni disebabkan oleh jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi syarat kuorum, yakni hanya 28 orang dari total 45 anggota DPRD.
“Berdasarkan Tata Tertib DPRD Pasal 1 Ayat 33, rapat baru dianggap kuorum jika dihadiri minimal 30 orang. Kemarin yang hadir 28 orang, jadi hanya kurang dua orang lagi,” paparnya.

Ali pun menyayangkan sikap sejumlah anggota dewan yang memilih absen dalam agenda krusial tersebut. Ia mengingatkan bahwa seluruh fasilitas dan operasional rapat dibiayai oleh uang rakyat, sehingga kehadiran dewan merupakan bentuk tanggung jawab moral.

“Sangat disayangkan, karena semua fasilitas ini dibayar menggunakan uang rakyat. Harusnya kepentingan rakyat yang diutamakan. Jika rapat batal, tentu rakyat yang dirugikan,” ujarnya.

Di sisi lain, Ali mengungkapkan bahwa rapat paripurna tersebut sebenarnya tetap tidak bisa meresmikan penandatanganan Raperda hari itu, lantaran Bupati Pamekasan sedang menjalani perawatan medis di Surabaya.
“Meskipun kemarin kuorum, penandatanganan tetap belum bisa dilakukan. Wakil Bupati hanya berwenang memparaf, sementara penandatanganan dokumen keputusan tetap harus dilakukan oleh Bupati,” tambah Ali.

Akibat penundaan rapat paripurna ini, agenda kerja DPRD Pamekasan yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Banmus) dipastikan ikut terdampak dan mengalami penyesuaian jadwal.
(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.