SURABAYA, Garudasatunews.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan tambahan anggaran sekitar Rp1,235 triliun dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2026 benar-benar menghasilkan program yang manfaatnya dirasakan masyarakat, bukan sekadar mengejar serapan anggaran.
Peringatan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi PDIP DPRD Jatim, Dewanti Rumpoko, saat menyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna, Kamis (3/9/2026).
Sorotan itu menjadi penting karena tambahan anggaran dialokasikan kepada sembilan organisasi perangkat daerah (OPD), sementara waktu efektif pelaksanaan program dalam tahun anggaran 2026 tinggal sekitar empat bulan.
Dewanti menegaskan, penambahan pagu harus dibarengi kesiapan program dan kemampuan pelaksanaan. Menurutnya, besarnya anggaran tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran keberhasilan pemerintah daerah.
“Data tersebut merupakan peringatan penting. Penambahan anggaran tidak boleh dipahami sebagai keberhasilan apabila tidak diikuti kemampuan eksekusi,” tegas Dewanti.
Risiko SiLPA Jadi Sorotan
Fraksi PDIP mengingatkan potensi munculnya persoalan apabila tambahan anggaran tidak didukung dokumen teknis, proses pengadaan, jadwal pekerjaan, serta kemampuan OPD menyelesaikan program dalam waktu yang tersedia.
Kekhawatirannya, perubahan anggaran justru berujung pada bertambahnya sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) karena kegiatan tidak siap dilaksanakan.
“Jangan sampai perubahan APBD hanya memperbesar pagu, tetapi pada akhirnya memperbesar pula potensi SiLPA karena program tidak siap dilaksanakan,” ujar Dewanti.
Catatan tersebut juga bersinggungan dengan persoalan serapan belanja. Sebelumnya, DPRD Jatim menyoroti realisasi sejumlah komponen belanja yang masih rendah. Bahkan, realisasi belanja gedung dan bangunan disebut baru mencapai 3,85 persen.
Bukan Sekadar Serapan Anggaran
PDIP menilai efektivitas APBD tidak cukup diukur dari persentase anggaran yang terserap. Ukuran yang lebih penting adalah apakah belanja tersebut menghasilkan keluaran dan dampak nyata bagi masyarakat.
“Efektivitas belanja tidak cukup diukur dari besarnya alokasi atau tingkat serapan, tetapi harus dilihat dari output dan outcome nyata bagi masyarakat,” kata Dewanti.
Pandangan itu sejalan dengan kritik fraksi lain di DPRD Jatim. Fraksi PAN sebelumnya mencatat belanja dalam P-APBD 2026 mencapai hampir Rp29,87 triliun, sementara tambahan belanja sekitar Rp2,64 triliun dinilai jauh lebih besar dibanding tambahan pendapatan daerah.
Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap efektivitas belanja menjadi krusial. Pemerintah daerah dituntut memastikan tambahan anggaran memiliki target kinerja yang terukur, bukan hanya meningkatkan nominal dalam dokumen APBD.
Efisiensi Harus Berdampak
Dewanti juga mengingatkan agar efisiensi anggaran tidak dimaknai sebatas pemangkasan belanja. Efisiensi, menurutnya, harus digunakan untuk menata kembali prioritas, menghilangkan pemborosan, memperkuat program berdampak, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
Fraksi PDIP pada akhirnya menyatakan mendukung dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Namun, persetujuan tersebut sekaligus disertai tuntutan agar tambahan anggaran tidak berhenti sebagai angka dalam dokumen keuangan daerah. Ukuran akhirnya adalah kesiapan program, kualitas pelaksanaan, pemerataan manfaat, serta perubahan nyata yang dirasakan masyarakat Jawa Timur.
(Red-Garudasatunews)













