JAKARTA, Garudasatunews.id – Sejumlah orang tua mahasiswa mengadukan polemik pencairan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) kepada SIGAP Jakarta. Mereka mempersoalkan keputusan ketidaklayakan bantuan yang dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi ekonomi keluarga, sementara kewajiban pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) tetap berjalan.
Keluhan tersebut disampaikan para orang tua yang mendatangi Sekretariat SIGAP Jakarta di Sekretariat SBSI’92, Jakarta Timur. Dari pengaduan yang diterima, terdapat keluarga yang mengaku berada dalam kelompok desil 1–4 serta sebelumnya menerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP).
SIGAP Jakarta menyatakan telah melakukan verifikasi terhadap sejumlah kasus, mulai dari status desil, riwayat penerimaan KJP, proses pengajuan KJMU hingga kondisi perkuliahan mahasiswa. Hasil verifikasi itu disebut menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi keluarga dengan keputusan ketidaklayakan penerima KJMU.
Persoalan tersebut menjadi serius karena dampaknya tidak berhenti pada administrasi bantuan. UKT mahasiswa tetap harus dibayarkan, sementara sebagian orang tua mengaku tidak memiliki kemampuan finansial untuk menanggung biaya kuliah secara mandiri. Kondisi itu dikhawatirkan memicu tunggakan, cuti akademik hingga mahasiswa berhenti kuliah.
Presidium SIGAP Jakarta dari Forum Pejuang KJMU, Budi, mengatakan terdapat kasus yang menurut pihaknya perlu diperiksa kembali oleh pemerintah daerah. Ia mendorong agar keputusan ketidaklayakan dievaluasi sehingga mahasiswa yang benar-benar memenuhi persyaratan tidak kehilangan akses bantuan pendidikan.
Presidium SIGAP Jakarta sekaligus Ketua Umum SBSI ’92, Sunarti, menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari ketidaksinkronan data. Menurut dia, data penerima bantuan harus menggambarkan kondisi riil keluarga agar kebijakan tidak justru menutup akses pendidikan bagi kelompok yang membutuhkan.
Desakan serupa disampaikan Achmad Ismail alias Ais dari Kornas GeberBUMN. Ia meminta persoalan administratif tersebut segera diselesaikan karena setiap semester mahasiswa tetap menghadapi kewajiban pembayaran kuliah.
Sorotan terhadap penggunaan data sosial ekonomi sebelumnya juga muncul dari kelompok buruh. Sejumlah keluarga buruh mengaku terancam kehilangan KJMU setelah masuk kategori desil 6 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), meski penghasilan mereka disebut tidak tetap dan kebutuhan pendidikan anak masih menjadi beban berat. SIGAP Jakarta bahkan menyebut telah mendata sekitar 150 keluarga yang sebelumnya menerima KJMU dan kini terancam kehilangan bantuan.
Kelompok tersebut tidak mempersoalkan penggunaan data sebagai instrumen penentuan penerima bantuan. Namun, mereka meminta Pemprov DKI membuka ruang verifikasi ulang apabila data dalam sistem tidak sesuai dengan kondisi faktual keluarga.
Di sisi lain, Pemprov DKI sebelumnya menyatakan mekanisme KJMU melibatkan proses pemadanan dan pemeriksaan data untuk memastikan bantuan tepat sasaran. Pemerintah juga pernah menegaskan bahwa apabila hasil pemadanan dan survei menunjukkan penerima tidak layak, anggaran dapat dialihkan kepada mahasiswa yang lebih membutuhkan.
SIGAP Jakarta kini mendorong Pemprov DKI Jakarta membuka ruang keberatan dan memeriksa kembali kasus-kasus yang dinilai anomali. Mereka juga meminta agar mahasiswa tetap memperoleh kesempatan melanjutkan pendidikan selama proses verifikasi dan penyelesaian administrasi berlangsung.
Polemik KJMU ini pada akhirnya menempatkan pemerintah pada dua kepentingan yang harus berjalan beriringan: ketepatan sasaran penggunaan anggaran publik dan perlindungan akses pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga yang benar-benar membutuhkan. Karena itu, transparansi dasar penetapan, mekanisme keberatan serta verifikasi lapangan menjadi penting untuk memastikan kebijakan tidak berhenti pada angka dalam sistem, tetapi benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat.
(Red-Garudasatunews)















