Oknum Wartawan Ditangkap OTT Polres Pesawaran Terkait Dugaan Pemerasan Kepala Desa

oleh -51 Dilihat
oleh
banner 468x60

PESAWARAN, Garudasatunews.id – Upaya dugaan pemerasan terhadap seorang kepala desa berujung pada penangkapan. Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pesawaran bersama Unit Reskrim Polsek Padang Cermin mengamankan seorang oknum wartawan berinisial MI (51) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (5/9/2026) sore.

Terduga pelaku ditangkap di Rumah Makan Saung Singgah, Desa Wates Way Ratai, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran, saat menerima sejumlah uang dari korban.

Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Pesawaran, Ipda Kiki Nur Alfian, S.H., M.M., bersama Kanit Reskrim Polsek Padang Cermin, Ipda Triantori, S.I.P., M.H., usai menerima laporan resmi dari korban, Misbahush Shurur (33), Kepala Desa Bunut Seberang.

Dari tangan MI, warga Desa Sinar Agung, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai Rp2.500.000 dalam amplop putih bertanda khusus, Kartu Tanda Anggota (KTA) pers, cap stempel media, kuitansi bukti kas keluar, satu unit ponsel, serta tas selempang milik terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Rudi Hartono, S.Sos., M.M., mewakili Kapolres Pesawaran, menjelaskan bahwa modus dugaan pemerasan bermula saat korban menerima pesan singkat via WhatsApp dari terduga pelaku. Dalam pesan tersebut, MI mengirimkan tautan berita bernada negatif mengenai Desa Bunut Seberang.

MI kemudian meminta uang dengan dalih biaya “akomodasi” agar berita negatif tersebut dihapus (takedown) dan tidak dilanjutkan.

“Pelaku mengancam dan meminta imbalan uang sebesar Rp2.500.000 kepada korban agar konten berita disetop. Berdasarkan informasi dan penyelidikan di lapangan, Tim Tekab 308 Presisi langsung bergerak melakukan tangkap tangan saat penyerahan uang berlangsung di lokasi kejadian,” tegas AKP Rudi Hartono.

Saat ini, MI beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Pesawaran untuk menjalani penyidikan mendalam terkait rangkaian komunikasi dan motif tindakan tersebut. Atas perbuatannya, MI dijerat pasal tindak pidana pemerasan sesuai ketentuan KUHP.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kebebasan pers wajib berjalan di atas koridor hukum dan etika jurnalistik. Menggunakan ancaman pemberitaan demi menyasar keuntungan pribadi merupakan tindakan pidana yang berhadapan langsung dengan hukum. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.