Ojol Cabuli Siswi SMP Enam Kali

oleh -21 Dilihat
oleh
Ojol Cabuli Siswi SMP Enam Kali
Foto ilustrasi berita "Ojol Cabuli Siswi SMP Enam Kali"
banner 468x60

MALANG, Garudasatunews.id – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap seorang pengemudi ojek online berinisial WHS (39) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap siswi SMP berinisial MCR. Ironisnya, tersangka diketahui merupakan ayah dari teman korban sendiri.

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu kini ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota. Polisi memastikan WHS telah diamankan dan resmi menyandang status tersangka.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, membenarkan adanya laporan tersebut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat proses hukum yang berjalan.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan,” ujar Lukman, Rabu (20/5/2026).

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan pihak sekolah terhadap perilaku tersangka saat mengantar korban ke sekolah. Guru korban disebut melihat tindakan tidak pantas ketika pelaku mencium korban di lingkungan sekolah.

Kecurigaan itu kemudian ditindaklanjuti melalui komunikasi antara pihak sekolah dan keluarga korban. Dari hasil pendalaman, korban mengaku telah beberapa kali dipaksa melakukan hubungan badan oleh tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi bejat itu diduga terjadi sebanyak enam kali di rumah pelaku di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Polisi menyebut pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk menjalankan aksinya sejak Desember 2025 hingga April 2026.

“Dari pengakuan tersangka, perbuatan itu dilakukan enam kali, terakhir pada 10 April 2026,” kata Lukman.

Atas perbuatannya, WHS dijerat Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP Nasional.

Selain itu, penyidik masih menunggu hasil visum korban dari RSSA Malang sebagai bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan lanjutan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.