Mutasi ASN karena Ronda Malam Dikritik DPRD

oleh -51 Dilihat
oleh
Mutasi ASN karena Ronda Malam Dikritik DPRD
Anggota Komisi A DPRD Surabaya Azhar Kahfi.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mengkritik rencana kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang mengaitkan mutasi pejabat aparatur sipil negara (ASN) dengan keikutsertaan dalam kegiatan penjagaan wilayah atau ronda malam. Menurutnya, indikator kinerja pejabat tidak semestinya hanya diukur dari kehadiran pada kegiatan malam hari.

Kahfi menegaskan pelayanan publik yang optimal harus dinilai berdasarkan capaian kinerja, efektivitas penyelesaian persoalan masyarakat, serta kemampuan menghadirkan inovasi pelayanan. Ia menilai kehadiran fisik pada ronda malam tidak dapat dijadikan satu-satunya tolok ukur keberhasilan seorang pejabat.

“Sebagai ASN memang sudah menjadi kewajiban mengabdi kepada masyarakat dan siap memberikan pelayanan ketika dibutuhkan. Namun, ukuran kinerja harus tetap proporsional dan menyesuaikan perkembangan sistem kerja,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Politikus Partai Gerindra itu juga menyoroti kebijakan yang mengharuskan pejabat perempuan memperoleh persetujuan suami untuk bertugas pada malam hari. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan hambatan dalam pengembangan karier aparatur perempuan.

Ia menilai pemanfaatan teknologi informasi dan sistem pelayanan digital dapat menjadi alternatif yang lebih efektif dibandingkan mewajibkan seluruh pejabat hadir secara fisik di lapangan pada malam hari.

Selain itu, Kahfi mendorong Pemerintah Kota Surabaya menerapkan sistem evaluasi berbasis kinerja dan inovasi. Menurutnya, kompetisi positif antarorganisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, maupun kelurahan akan lebih mendorong percepatan penyelesaian berbagai persoalan masyarakat dibandingkan penerapan mutasi karena ketidakhadiran dalam ronda malam.

“Yang perlu didorong adalah inovasi pelayanan sehingga setiap OPD, camat, maupun lurah berlomba menghadirkan solusi terbaik bagi masyarakat,” katanya.

Kahfi juga mengingatkan bahwa ASN memiliki tanggung jawab terhadap keluarga di samping kewajiban sebagai pelayan publik. Karena itu, kebijakan yang berkaitan dengan penugasan di luar jam kerja perlu mempertimbangkan keseimbangan antara tuntutan pekerjaan dan kehidupan pribadi pegawai.

Menurutnya, birokrasi modern seharusnya mulai mengadopsi konsep keseimbangan antara produktivitas kerja dan kualitas hidup aparatur agar pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan maupun kesetaraan kesempatan bagi ASN perempuan.

(Red-Garudasatunews)*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.