Mojokerto Susun RDTR Ngoro-Trawas Perkuat Investasi

oleh -23 Dilihat
oleh
Mojokerto Susun RDTR Ngoro-Trawas Perkuat Investasi
Kepala DPUPR Kabupaten Mojokerto Yuni Laili Faizah saat konsultasi publik RDTR dan KLHS di salah satu hotel di kawasan Trawas. [Foto : ist]
banner 468x60

MOJOKERTO, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten Mojokerto memulai penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Wilayah Perencanaan Ngoro dan Trawas sebagai dasar pengendalian pemanfaatan ruang serta arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Tahap awal tersebut ditandai melalui Konsultasi Publik Pertama yang digelar di kawasan Trawas, Selasa (30/6/2026).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto, Yuni Laili Faizah, yang membacakan sambutan Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, mengatakan RDTR merupakan instrumen penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, mengarahkan investasi, serta menjaga kawasan strategis agar pembangunan berjalan berkelanjutan.

Menurutnya, penyusunan RDTR juga bertujuan menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam dokumen perencanaan tersebut, Kecamatan Ngoro diproyeksikan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mojokerto karena berada di kawasan Super Koridor Mojokerto-Sidoarjo-Pasuruan dan Gerbangkertosusila. Pengembangannya diarahkan pada sektor industri, penguatan UMKM, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan investasi.

Selain sektor industri, Ngoro juga dinilai memiliki potensi di bidang pariwisata, pertambangan galian C, serta wisata sejarah dan religi. Namun, pemerintah menegaskan pengembangan kawasan tetap harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, ketersediaan air, serta ketahanan pangan.

Sementara itu, Kecamatan Trawas diprioritaskan sebagai kawasan wisata, pertanian, dan kawasan lindung. Potensi wisata alam, edukasi, sejarah, religi, kuliner, hingga produk unggulan lokal menjadi fokus pengembangan dengan tetap mempertahankan karakter pegunungan dan fungsi konservasi lingkungan.

Pemkab Mojokerto menegaskan penyusunan RDTR harus selaras dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) agar setiap kebijakan pembangunan tetap berada dalam batas daya dukung dan daya tampung lingkungan. Sinkronisasi kedua dokumen tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi konflik pemanfaatan ruang sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan daerah.

Konsultasi publik ini turut melibatkan perwakilan Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, akademisi, praktisi, organisasi perangkat daerah, camat, serta kepala desa. Forum tersebut dimanfaatkan untuk menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan sebelum dokumen RDTR dan KLHS Ngoro-Trawas ditetapkan.

Melalui penyusunan RDTR dan KLHS tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menargetkan terciptanya tata ruang yang tertib dan berkepastian hukum, iklim investasi yang lebih kondusif, serta pembangunan yang merata tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.