SURABAYA, Garudasatunews.id – Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 13, Surabaya, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan transaksi emas ilegal bernilai fantastis. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita empat box kontainer berisi berbagai dokumen penting, uang tunai, serta beberapa kilogram emas.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri mengungkapkan, selain di Surabaya, penyidik juga melakukan penggeledahan di wilayah Nganjuk. Kedua lokasi tersebut diduga menjadi tempat penampungan, pengolahan, sekaligus perdagangan emas hasil tambang ilegal.
“Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri, yang bersumber dari tambang emas ilegal periode 2018 hingga 2022 di Kalimantan Barat,” ujar Ade Safri, Kamis (19/2/2026) malam.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total akumulasi transaksi jual beli emas yang berasal dari tambang ilegal selama periode 2019 hingga 2025 ditaksir mencapai sekitar Rp 25,8 triliun. Nilai tersebut menjadi salah satu yang terbesar dalam pengungkapan kasus kejahatan ekonomi berbasis sumber daya alam.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana, jaringan pelaku, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pencucian uang dari bisnis emas ilegal tersebut. (Red-Garudasatunews)















