LPS Tegaskan Tidak Tanggung Jawab Masalah Gaji Pakerin

oleh -124 Dilihat
oleh
LPS Tegaskan Tidak Tanggung Jawab Masalah Gaji Pakerin
BPR Prima Master Jalan Jembatan Merah Surabaya
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan tidak berwenang menangani masalah ketenagakerjaan di PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) Mojokerto, meski sejumlah pekerja mendatangi kantor perwakilan LPS di Pakuwon Tower, Jalan Embong Malang, Surabaya.

Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, menyampaikan empati terhadap persoalan gaji, pesangon, dan THR pekerja, namun penyelesaiannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab manajemen dan pemegang saham PT Pakerin.

Jimmy menegaskan aksi pekerja sering dikaitkan dengan penanganan BPR Prima Master Bank, yang izinnya telah dicabut OJK pada 27 Januari 2026. Saat ini, LPS fokus membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah menggunakan dana LPS sesuai ketentuan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.

Pembayaran tahap pertama telah diumumkan dan meliputi 88% dari 3.587 rekening nasabah BPR Prima Master Bank. Nasabah dapat mencairkan klaim melalui Bank Negara Indonesia (BNI) dengan menyerahkan bukti kepemilikan rekening dan identitas diri. Tahap berikutnya akan diumumkan setelah proses verifikasi data selesai, dengan batas waktu 90 hari kerja sejak pencabutan izin bank.

LPS mengimbau situasi tetap kondusif dan pekerja menghentikan aksinya di kantor LPS. Nasabah diminta tidak terprovokasi pihak yang mengaku dapat membantu pencairan simpanan dengan biaya tertentu, serta mendukung kelancaran proses likuidasi dan pembayaran klaim sesuai undang-undang.(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.