KPK Monitoring Desa Kwangsan Calon Desa Antikorupsi

oleh -50 Dilihat
oleh
KPK Monitoring Desa Kwangsan Calon Desa Antikorupsi
KPK Monitoring Desa Kwangsan Calon Desa Antikorupsi
banner 468x60

SIDOARJO, Garudasatunews.id – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan monitoring di Desa Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (29/7/2026), sebagai bagian dari tahapan verifikasi calon Desa Antikorupsi tingkat nasional. Kegiatan tersebut menjadi indikator penguatan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pencegahan praktik korupsi.

Monitoring yang dilakukan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI merupakan tindak lanjut setelah Desa Kwangsan melewati proses penilaian di tingkat Provinsi Jawa Timur. Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan implementasi indikator Desa Antikorupsi berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana, Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto, Tim Penilai Provinsi Jawa Timur yang diwakili Agung Subali, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sidoarjo, Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo, Dinas Komunikasi dan Informatasi Kabupaten Sidoarjo, Camat Sedati, Pemerintah Desa Kwangsan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat.

Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana menegaskan bahwa program Desa Antikorupsi bukan sekadar proses administrasi maupun ajang kompetisi, melainkan strategi membangun budaya antikorupsi sejak tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat sistem pembinaan, pendampingan, pengawasan, dan peningkatan kapasitas aparatur desa agar tata kelola pemerintahan berlangsung efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta bebas dari penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

“Kami berharap Desa Kwangsan mampu menjadi contoh bagi desa-desa lain. Keterbukaan informasi publik, pengelolaan keuangan yang akuntabel, pelayanan publik yang berkualitas, serta pelibatan masyarakat dalam pembangunan harus terus dijaga,” ujar Mimik.

Dari sudut pandang tata kelola pemerintahan, proses monitoring ini menjadi instrumen evaluasi terhadap implementasi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan informasi dinilai menjadi salah satu fondasi utama dalam mencegah penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa.

Mimik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Menurutnya, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam membangun pemerintahan yang bersih sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Sementara itu, Tim Penilai Provinsi Jawa Timur yang diwakili Agung Subali menjelaskan bahwa monitoring lapangan merupakan tahapan lanjutan setelah penilaian provinsi sebelum penetapan Desa Antikorupsi tingkat nasional.

Ia menyebut sesi monitoring dan diskusi menjadi proses penting untuk memastikan seluruh indikator benar-benar diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, bukan hanya dipenuhi secara administratif.

“Diharapkan Desa Kwangsan mampu mewakili Provinsi Jawa Timur pada penilaian Desa Antikorupsi tingkat nasional sekaligus menjadi motivasi bagi desa-desa lain dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” katanya.

Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto menegaskan bahwa program Desa Antikorupsi tidak bertujuan mencari pemenang ataupun pihak yang kalah. Program tersebut lahir sebagai langkah pencegahan menyusul meningkatnya alokasi dana desa yang masih diiringi kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan sebagian kepala desa maupun perangkat desa di berbagai daerah.

Menurut Andhika, penghargaan terbesar dari predikat Desa Antikorupsi bukan berupa trofi maupun hadiah, melainkan terciptanya sistem pemerintahan yang memberikan kepastian hukum bagi aparatur desa melalui pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hadiah terbesar adalah rasa aman bagi pemerintah desa karena seluruh proses pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia turut mengapresiasi komitmen Pemerintah Desa Kwangsan yang dinilai mampu membangun sinergi antara pemerintah desa, BPD, serta masyarakat dalam menerapkan prinsip good governance. Pengelolaan keuangan yang transparan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi modal penting dalam mewujudkan desa berintegritas.

Monitoring KPK RI tersebut diharapkan tidak hanya menjadi tahapan verifikasi nasional, tetapi juga memperkuat budaya antikorupsi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong desa-desa lain di Kabupaten Sidoarjo untuk mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.