KPK Dalami Dugaan Aliran Dana ke Gus Miftah

oleh -57 Dilihat
oleh
KPK-Dalami-Dugaan-Aliran-Dana-ke-Gus-Miftah
KPK-Dalami-Dugaan-Aliran-Dana-ke-Gus-Miftah
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami keterangan yang muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan jalur rel kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), yang menyebut adanya penyerahan uang sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan setiap fakta yang terungkap dalam persidangan menjadi bagian dari bahan analisis bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya peluang pengembangan perkara.

“Setiap fakta persidangan pasti akan dianalisis oleh JPU dan menjadi pengayaan bagi penyidik untuk melihat apakah terbuka peluang pengembangan kasus,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Menurut Budi, penyidik akan menelusuri latar belakang, motif, serta kedudukan hukum dari dugaan penyerahan uang tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah keterangan saksi memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan atau memerlukan langkah hukum lanjutan.

“Kami akan menelisik motif dari pemberian uang tersebut, bagaimana kedudukannya, inisiasinya, serta apa maksud di balik pemberian uang itu,” kata Budi.

Nama Gus Miftah disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap di lingkungan DJKA dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Dalam perkara tersebut, Sudewo didakwa menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp2,3 miliar saat menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI. Dakwaan juga mencantumkan penerimaan barang berupa sebilah keris dan fasilitas perbaikan jalan di depan rumah pribadinya.

Dugaan aliran dana kepada Gus Miftah muncul dari keterangan seorang saksi yang merupakan terpidana dalam perkara korupsi proyek jalur rel ganda. Dalam persidangan, saksi mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah. Keterangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan dan masih akan didalami oleh aparat penegak hukum.

KPK menyatakan fakta yang muncul di persidangan belum serta-merta menjadi dasar penetapan adanya pelanggaran hukum. Seluruh keterangan saksi akan diverifikasi dan diuji dengan alat bukti lain sesuai ketentuan hukum acara pidana sebelum diambil langkah hukum lebih lanjut.

Jaksa Penuntut Umum KPK juga menyatakan akan melaporkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kepada pimpinan KPK sebagai bahan evaluasi untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari Gus Miftah terkait penyebutan namanya dalam persidangan tersebut. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.