Kos Menjamur di Blitar, 43 Ajukan Izin

oleh -189 Dilihat
Kos Menjamur di Blitar, 43 Ajukan Izin
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Blitar mencatat ada 43 usaha rumah kos yang mengajukan izin operasional.
banner 468x60

BLITAR, Garudasatunews.id – Usaha rumah kos di Kota Blitar kian menjamur. Sepanjang 2025, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat 43 pemilik rumah kos mengajukan izin operasional, seluruhnya tersebar di tiga kecamatan.

Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono, menyebut jumlah tersebut meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya. Seluruh permohonan yang masuk telah diproses hingga izin resmi diterbitkan.

“Sepanjang 2025 ada 43 permohonan izin usaha kos-kosan dan semuanya sudah terbit. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap perizinan semakin meningkat,” kata Heru, Jumat (30/1/2026).

Pertumbuhan usaha kos paling pesat tercatat di Kecamatan Sananwetan. Menurut Heru, fenomena ini mencerminkan geliat ekonomi di lingkungan sekitar, seiring meningkatnya kebutuhan hunian sementara.

Namun, maraknya rumah kos juga memunculkan kekhawatiran akan dampak sosial, terutama terkait pola pergaulan bebas. Karena itu, DPMPTSP menegaskan pentingnya legalitas usaha sebagai dasar pengawasan.

“Perizinan menjadi alat kontrol agar usaha kos berjalan tertib, aman, dan sesuai aturan. Dengan legalitas, pengawasan terhadap dampak sosial bisa lebih efektif,” ujarnya.

DPMPTSP Kota Blitar pun mengimbau pemilik kos yang belum mengantongi izin agar segera mengurus perizinan. Pemerintah daerah, kata Heru, siap memfasilitasi proses tersebut demi terciptanya usaha kos yang tertib dan bertanggung jawab.

“Kami terbuka dan siap melayani pengurusan izin, supaya usaha kos tidak menyalahi aturan dan memberi rasa aman bagi lingkungan,” pungkasnya. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.