Kos-Kosan Disulap Pabrik Tembakau Sintetis di Cirebon

oleh -363 Dilihat
Kos-Kosan Disulap Pabrik Tembakau Sintetis di Cirebon
Polisi menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus narkoba di Cirebon.
banner 468x60

CIREBON, Garudasatunews.id — Sebuah rumah kos di Kota Cirebon digerebek polisi setelah diduga kuat menjadi lokasi produksi narkoba jenis tembakau sintetis. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF (29).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di rumah kos tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota langsung melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.

“Di lokasi kami mengamankan satu tersangka berinisial AF, usia 29 tahun. Rumah kos ini digunakan sebagai tempat produksi tembakau sintetis,” ujar AKBP Eko Iskandar di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (20/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita delapan paket tembakau sintetis dengan berat bruto 20,11 gram. Selain itu, turut diamankan satu botol cairan mengandung narkotika seberat 174,79 miligram, dua unit telepon seluler, serta sejumlah peralatan khusus untuk meracik narkoba.

Eko mengungkapkan, seluruh proses pembuatan tembakau sintetis dilakukan sendiri oleh tersangka. AF mempelajari cara meracik narkoba tersebut secara otodidak dan telah menjalankan aktivitas ilegal itu selama kurang lebih enam bulan.

“Pelaku belajar sendiri dan memproduksi narkotika ini secara mandiri. Kegiatan tersebut sudah berjalan sekitar enam bulan,” tegasnya.

Dalam mengedarkan barang haram itu, tersangka menggunakan sistem tempel. Pesanan diletakkan di titik tertentu sesuai kesepakatan dengan pembeli, tanpa pertemuan langsung.

Akibat perbuatannya, AF dijerat dengan pasal berat Undang-undang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

“Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Jo Pasal 610 Ayat (2) Huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023,” jelas Eko.

Lebih lanjut, Eko menambahkan bahwa AF merupakan residivis kasus narkotika dan sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun atas perkara serupa. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.