Kemensos Tindak Pendamping PKH Rangkap Kerja

oleh -21 Dilihat
oleh
Kemensos Tindak Pendamping PKH Rangkap Kerja
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul
banner 468x60

JAKARTA, Garudasatunews.id – Kementerian Sosial (Kemensos) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai dugaan rangkap pekerjaan yang dilakukan 1.747 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2025 sebelum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemeriksaan dilakukan melalui verifikasi data, klarifikasi, dan pembuktian sebelum penjatuhan sanksi.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan seluruh temuan BPK ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Menurutnya, pendamping yang tidak terbukti melanggar akan dipulihkan hak serta nama baiknya, sedangkan yang terbukti wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan.

Temuan BPK mengindikasikan adanya pendamping PKH yang menjalankan pekerjaan lain pada jam kerja sehingga berpotensi mengurangi pelaksanaan tugas pendampingan kepada keluarga penerima manfaat (KPM). Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 77/3/OT.01/11/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kode Etik SDM Program Keluarga Harapan.

Kemensos kemudian membentuk tim disiplin untuk melakukan pendalaman melalui pengujian data, pemeriksaan dokumen, serta klarifikasi terhadap seluruh pendamping yang masuk dalam temuan BPK. Dari 1.747 orang yang diperiksa, sebanyak 1.696 masih aktif sebagai pendamping PKH, sedangkan 51 lainnya sudah tidak lagi bertugas.

Hasil verifikasi menunjukkan 833 pendamping dinyatakan tidak terbukti melakukan rangkap pekerjaan. Sementara itu, 141 orang terbukti bekerja penuh waktu di instansi atau tempat lain, sedangkan 692 lainnya terbukti menjalankan pekerjaan paruh waktu, freelance, atau pekerjaan tidak tetap.

Menurut Saifullah Yusuf, perbedaan bentuk pelanggaran menjadi dasar penentuan sanksi administratif dengan kategori berat, sedang, dan ringan. Pendamping yang bekerja penuh waktu pada jam kerja pendampingan dikategorikan melakukan pelanggaran berat, sedangkan pelanggaran lainnya akan dinilai berdasarkan tingkat, durasi, dan dampaknya terhadap pelaksanaan tugas.

Selain sanksi administratif, pendamping yang terbukti melanggar diwajibkan mengembalikan gaji yang diterima selama menjalankan rangkap pekerjaan. Berdasarkan perhitungan sementara, nilai pengembalian kepada negara mencapai sedikitnya Rp7,9 miliar dan masih dapat berubah mengikuti hasil verifikasi lanjutan.

Temuan BPK tersebar di 38 provinsi. Jumlah indikasi pelanggaran terbanyak tercatat di Jawa Timur sebanyak 246 orang, disusul Jawa Barat 236 orang, Sumatera Selatan 191 orang, Jawa Tengah 115 orang, serta Banten 95 orang. Provinsi lain juga tercatat memiliki jumlah temuan dengan variasi yang berbeda.

Saifullah Yusuf menilai temuan tersebut menjadi pembelajaran penting seiring meningkatnya integrasi data antarinstansi pemerintah yang memungkinkan pelanggaran lebih mudah terdeteksi. Ia menegaskan penanganan kasus ini bertujuan menjaga integritas aparatur sekaligus memastikan pelayanan kepada keluarga miskin dan rentan tetap berjalan optimal dengan sumber daya manusia yang profesional dan akuntabel.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.