Kejari Tutup Penyelidikan Dugaan Korupsi RSUD Soetomo

oleh -17 Dilihat
oleh
Kejari Tutup Penyelidikan Dugaan Korupsi RSUD Soetomo
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya Tri Anggoro Mukti
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD Dr. Soetomo yang mencakup tahun anggaran 2015, 2016, 2020, 2023, dan 2024. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menyelesaikan serangkaian pemeriksaan terhadap dokumen, saksi, serta klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Tri Anggoro Mukti, menyatakan hasil pendalaman menunjukkan temuan yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk tahun 2015, 2016, dan 2020 telah ditindaklanjuti oleh manajemen rumah sakit sebelum laporan pengaduan diterima pada 2026.

Menurut Tri Anggoro, sejumlah temuan audit yang sebelumnya mencakup ketidaksesuaian pemberian honorarium, kekurangan pungut pajak, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan telah diselesaikan melalui mekanisme pengembalian dan perbaikan administrasi sesuai aturan yang berlaku.

“Berbagai ketidaksesuaian yang ditemukan telah diperbaiki dan dananya dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Tri Anggoro.

Hasil penyelidikan juga mengacu pada LHP BPK Nomor 41/B/LHP/TPSB/04/2024 dan Nomor 54.A/LHP/TPSB/04/2025 yang memuat hasil pemeriksaan tahun anggaran 2023 dan 2024. Berdasarkan dokumen tersebut, penyidik menyatakan tidak menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Kejari Surabaya menegaskan bahwa temuan dalam audit BPK tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Setiap instansi yang diperiksa diberikan kesempatan selama 60 hari untuk memberikan penjelasan dan melakukan tindak lanjut atas temuan yang muncul dalam proses audit.

Dalam proses penyelidikan, tim kejaksaan telah memeriksa sekitar 10 saksi dari lingkungan RSUD Dr. Soetomo. Selain itu, penyidik juga meminta pelapor melengkapi data pendukung dan melakukan klarifikasi kepada Inspektorat Provinsi Jawa Timur guna memastikan seluruh informasi yang disampaikan dapat diverifikasi secara menyeluruh.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan tidak ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara maupun daerah sebagaimana unsur yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan turut memberikan penjelasan terkait temuan obat-obatan dan bahan kimia yang rusak atau kedaluwarsa di lingkungan rumah sakit. Menurut hasil pendalaman, kondisi tersebut merupakan bagian dari pengelolaan persediaan yang memiliki mekanisme penghapusan resmi sesuai ketentuan administrasi dan tidak dapat langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Kejari Surabaya menegaskan penghentian penyelidikan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh terhadap fakta, dokumen, dan keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan. Keputusan tersebut disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus untuk menghindari munculnya spekulasi terkait penanganan laporan dugaan korupsi di RSUD Dr. Soetomo.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.