Kejari Ponorogo Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Korupsi DPRD

oleh -32 Dilihat
oleh
Kejari Ponorogo Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Korupsi DPRD
Sunarto saat akan dibawa ke Rutan Kelas IIB Ponorogo.
banner 468x60

PONOROGO, Garudasatunews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo selama 40 hari. Perpanjangan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, memperdalam penyidikan, serta memvalidasi penghitungan kerugian keuangan negara sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Dua tersangka tersebut berinisial SN, mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kini menjadi anggota DPRD periode 2024–2029, serta FS, mantan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo. Keduanya menjalani proses hukum terkait dugaan penyimpangan pemberian tunjangan perumahan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, menjelaskan bahwa penyidik masih melengkapi dokumen dan alat bukti untuk mempersiapkan pelimpahan perkara ke pengadilan.

Perpanjangan masa penahanan terhadap FS berlaku mulai 24 Agustus hingga 2 Oktober 2026. Sementara itu, masa penahanan SN diperpanjang mulai 26 Agustus hingga 4 Oktober 2026.

Kerugian Negara Masih Menunggu Kepastian

Selain melengkapi berkas perkara, penyidik masih menunggu hasil penghitungan dan audit kerugian keuangan negara. Nilai sementara yang sebelumnya digunakan berada di kisaran Rp3,6 miliar, tetapi angka tersebut belum menjadi nilai final yang telah dipastikan melalui hasil audit.

Penghitungan kerugian negara menjadi salah satu aspek penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan pembuktian dugaan tindak pidana yang sedang ditangani. Kepastian nilai kerugian diperlukan agar konstruksi perkara didukung dokumen dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.

Penyidik juga terus memeriksa saksi untuk memperjelas proses penetapan besaran tunjangan perumahan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengambilan keputusan dan perhitungannya.

Pemeriksaan Saksi dan Penelusuran Penilaian Tunjangan

Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, Kejari Ponorogo telah memeriksa 59 saksi. Penyidik juga memeriksa seorang pihak dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pada 1 September 2026 untuk mendalami aspek penilaian atau appraisal yang berkaitan dengan perhitungan tunjangan perumahan.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya mengurai proses penetapan nilai tunjangan dan menguji kesesuaian dokumen pendukungnya. Namun, kesimpulan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Pengembalian Uang Menjadi Perhatian

Dalam perkembangan sebelumnya, Kejari Ponorogo menyebut sebanyak 34 orang telah mengembalikan uang yang berkaitan dengan objek perkara. Sementara itu, pengembalian oleh pihak lainnya belum menunjukkan perkembangan terbaru pada saat keterangan tersebut disampaikan.

Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah dan tunjangan bagi pimpinan serta anggota DPRD. Transparansi proses penyidikan, kejelasan hasil audit, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi aspek penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat.

Kejari Ponorogo masih melanjutkan penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara. Kedua tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.