SURABAYA, Garudasatunews.id – Delapan peserta Arisan Meow melaporkan pengelola arisan ke Polda Jawa Timur terkait dugaan penggelapan dana yang diklaim mencapai Rp3,5 miliar. Para pelapor menempuh jalur hukum setelah sejumlah upaya mediasi dinilai belum memberikan kepastian penyelesaian pengembalian dana.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/1080/VIII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Pengaduan itu ditujukan kepada pengelola arisan berinisial MCL. Dugaan yang dilaporkan masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum.
Salah seorang peserta, Chester Jeveline Thaniago, menyatakan para peserta merasa dirugikan karena belum memperoleh kepastian pengembalian dana yang telah mereka setorkan.
“Kami selaku korban merasa sangat dirugikan. Karena tidak ada iktikad baik, terpaksa kami tempuh jalur hukum,” ujar Chester, Jumat (9/10/2026).
Mediasi Belum Memberikan Kepastian
Sebelum melapor ke Polda Jatim, para peserta mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui sejumlah jalur. Kasus tersebut sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi B DPRD Kota Surabaya pada Juli 2026, kemudian diadukan kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji melalui Rumah Aspirasi pada September 2026.
Namun, menurut para pelapor, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian sesuai harapan. Mereka kemudian memilih jalur hukum untuk memperoleh kepastian atas dana yang dipermasalahkan.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut nilai dana yang besar dan kepercayaan peserta terhadap mekanisme pengelolaan arisan. Penelusuran mengenai pencatatan dana, kewajiban pengelola, serta mekanisme pengembalian menjadi bagian penting untuk menjelaskan duduk perkara secara menyeluruh.
Muncul Dugaan Aliran Dana ke Bisnis Spa
Selain mempersoalkan pengembalian uang, para peserta juga mempertanyakan dugaan aliran dana yang mereka kaitkan dengan pembangunan usaha spa di Plaza Andhika, Jalan Simpang Dukuh, Surabaya.
Kecurigaan tersebut disebut berkaitan dengan dokumen transaksi keuangan dan dokumen kepemilikan perusahaan yang diperoleh para korban. Salah satu transaksi yang menjadi perhatian tercatat pada 10 Mei 2026, dengan nilai sekitar Rp2,725 miliar dari rekening MCL ke rekening atas nama Andrew Wibisono.
Dokumen yang diberitakan juga menyebut adanya hubungan kepemilikan saham antara kedua nama tersebut dalam perusahaan yang dikaitkan dengan usaha spa. Usaha itu dilaporkan menggelar pembukaan awal pada 6 Oktober 2026.
Meski demikian, adanya transaksi antar-rekening dan hubungan bisnis tidak otomatis membuktikan bahwa dana tersebut berasal dari iuran Arisan Meow. Sumber dana, tujuan transaksi, serta keterkaitannya dengan dana peserta masih perlu ditelusuri dan dibuktikan secara hukum.
Karena itu, pemeriksaan terhadap dokumen transaksi, alur dana, dan keterangan pihak-pihak terkait menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat hubungan langsung antara dana yang dipersoalkan dengan pembiayaan usaha tersebut.
Menunggu Penjelasan dan Proses Hukum
Para peserta berharap Polda Jatim menindaklanjuti laporan dengan memeriksa bukti transaksi, menelusuri pengelolaan dana, serta meminta keterangan pihak-pihak terkait. Mereka juga menginginkan kejelasan mengenai mekanisme dan kepastian pengembalian uang.
Di sisi lain, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Laporan polisi merupakan pintu masuk penanganan perkara, bukan bukti bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana.
Keterangan resmi kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan, serta tanggapan terbaru pihak terlapor, masih diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang. Kepastian hukum dan keterbukaan informasi menjadi penting, baik bagi peserta yang mengklaim mengalami kerugian maupun bagi pihak yang dilaporkan.
(Red-Garudasatunews)












