SURABAYA, Garudasatunews.id — Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya telah memeriksa 12 saksi terkait kasus perundungan anak di Simokerto yang viral di media sosial. Pemeriksaan melibatkan korban, orang tua korban, serta pihak terkait lainnya.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan penyidik juga telah memeriksa delapan anak terlapor dengan pendampingan orang tua dan petugas Kementerian Sosial, mengingat seluruh pihak masih di bawah umur.
Berdasarkan laporan orang tua korban berinisial CA, delapan anak diduga terlibat dalam aksi perundungan tersebut. Polisi menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan hak anak.
Kepala DP3APPKB Kota Surabaya Ida Widayati mengungkapkan perundungan dipicu persoalan asmara. Korban dan salah satu pelaku diketahui menyukai siswa laki-laki yang sama.
Pemkot Surabaya bersama Polrestabes Surabaya memberikan pendampingan psikologis kepada korban dan pembinaan terhadap para terlapor. Langkah ini dilakukan untuk pemulihan korban serta penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Kasus ini mencuat setelah video intimidasi dan kekerasan terhadap korban beredar luas. Hasil penyelidikan menyebutkan aksi perundungan terjadi berulang sejak Agustus hingga Desember 2025, dengan kekerasan fisik dan verbal yang berdampak pada kondisi psikis korban.(Red-Garudasatunews)
















