Kakak Korban Jadi Tersangka Kematian Perempuan di Kos

oleh -41 Dilihat
oleh
Kakak Korban Jadi Tersangka Kematian Perempuan di Kos
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander
banner 468x60

JOMBANG, Garudasatunews.id – Kepolisian Resor Jombang menetapkan S (61) sebagai tersangka dalam kasus kematian adik kandungnya, CH alias Khoiriyah (47), yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kos di wilayah Desa/Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan yang berujung pada kematian korban.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang disertai pendalaman terhadap hasil pemeriksaan saksi maupun bukti forensik.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kakak korban berinisial S kini telah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Dimas saat dikonfirmasi, Rabu (17/6/2026).

Penyidik menyebut terdapat sedikitnya dua saksi yang memberikan keterangan terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap korban. Keterangan para saksi tersebut kemudian dicocokkan dengan hasil pemeriksaan medis terhadap jasad korban.

Menurut Dimas, hasil autopsi menemukan sejumlah luka yang dinilai memiliki kesesuaian dengan dugaan penganiayaan sebagaimana diterangkan para saksi dalam proses penyidikan.

“Saksi melihat langsung aksi pemukulan dan penganiayaan oleh tersangka. Sedangkan dari hasil otopsi terdapat luka-luka pada jasad korban yang sinkron dengan pola penganiayaan yang diceritakan saksi,” ujarnya.

Meski telah berstatus tersangka, proses pemeriksaan terhadap S disebut belum berjalan maksimal. Penyidik mengungkapkan bahwa yang bersangkutan cenderung tidak memberikan keterangan secara aktif selama pemeriksaan berlangsung.

Selain itu, penyidik juga mencatat adanya perubahan kondisi yang disampaikan tersangka saat menjalani pemeriksaan. S yang sebelumnya tidak mengalami kendala fisik disebut mengaku tidak dapat berjalan dan meminta menggunakan kursi roda ketika berhadapan dengan petugas.

“Proses penggalian keterangan memang belum optimal karena tersangka enggan berbicara. Meski demikian, kami akan terus melakukan pendalaman,” kata Dimas.

Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Jombang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami motif, kronologi lengkap, serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penyidik juga menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.