KEDIRI, Garudasatunews.id – Masa pensiun tidak membuat Edy Kadarisman (60) menghentikan kepesertaannya dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Setelah tidak lagi bekerja sebagai dosen Universitas Islam Kadiri (Uniska), Edy memilih melanjutkan kepesertaan JKN secara mandiri untuk dirinya dan sang istri.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan pengalaman langsung Edy dan keluarganya dalam memanfaatkan layanan JKN. Saat masih aktif bekerja, ia terdaftar sebagai peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) dengan iuran yang ditanggung oleh tempatnya bekerja. Setelah pensiun, status kepesertaannya berubah sehingga ia mengaktifkannya kembali secara mandiri.
“Karena selama ini saya sudah merasakan sendiri besarnya manfaat Program JKN, setelah pensiun saya memutuskan untuk melanjutkan kepesertaan secara mandiri, untuk saya dan istri,” ujar Edy saat ditemui di Kediri, Selasa (8/9).
Bagi Edy, keputusan mempertahankan JKN bukan sekadar persoalan administratif setelah pensiun. Jaminan kesehatan dinilai menjadi kebutuhan penting karena risiko sakit dan kebutuhan biaya pengobatan dapat muncul sewaktu-waktu.
Pengalaman keluarganya menjadi salah satu pertimbangan utama. Sang istri pernah menjalani operasi akibat kista dan miom. Edy bahkan sempat menanyakan kepada dokter mengenai perkiraan biaya apabila seluruh tindakan medis tersebut harus dibayar secara pribadi.
Menurut Edy, biaya operasi secara mandiri diperkirakan mencapai sekitar Rp30 juta. Pengalaman itu membuatnya semakin memahami pentingnya perlindungan kesehatan melalui JKN.
“Selama ini ya Alhamdulillah begitu banyak manfaat dari JKN. Apalagi istri saya pernah masuk rumah sakit dan harus operasi,” katanya.
Manfaat JKN juga dirasakan ketika anaknya harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Gambiran akibat gangguan asam lambung hingga muntah darah. Anak tersebut harus menjalani rawat inap selama beberapa hari dan biaya pelayanan kesehatannya ditanggung melalui Program JKN.
Sementara itu, anak-anak Edy kini telah memiliki kepesertaan JKN yang ditanggung oleh kantor masing-masing. Kondisi tersebut membuat Edy dan istrinya tetap memilih skema kepesertaan mandiri setelah memasuki masa pensiun.
Di sisi lain, Edy menilai pelayanan administrasi JKN semakin praktis. Peserta kini dapat memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui KTP maupun kartu digital pada Aplikasi Mobile JKN untuk mengakses layanan, sehingga tidak selalu bergantung pada kartu fisik.
“Sekarang layanan JKN semakin mudah dan canggih. Tidak perlu lagi membawa kartu, cukup menunjukkan KTP karena di dalamnya sudah tercantum NIK,” jelasnya.
Pengalaman Edy menunjukkan bahwa kepesertaan JKN tidak hanya dipandang sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk antisipasi menghadapi risiko kesehatan, khususnya ketika seseorang memasuki masa pensiun dan tidak lagi memperoleh jaminan kesehatan dari pemberi kerja.
Ia berharap kualitas pelayanan JKN terus ditingkatkan agar manfaat program dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
“Ini merupakan program yang sangat bermanfaat. Melalui mekanisme subsidi silang, peserta yang sehat turut membantu mereka yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan,” pungkas Edy.
(Red-Garudasatunews)
















