
JAKARTA, Garudasatunes.id – Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso menyinggung gaya hidup hedon dan materialistis sebagai faktor yang menyeret anggota kepolisian ke pusaran kasus narkoba.
Pernyataan itu disampaikan Sugeng menanggapi kasus peredaran narkoba yang menjerat eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota AKP M.
Menurut Sugeng, godaan kekayaan instan dari bisnis narkoba membuat aparat mudah tergelincir. Ia menegaskan, peredaran narkoba identik dengan perputaran uang dalam jumlah besar dan waktu singkat.
“Apabila menyangkut polisi yang kemudian sangat tergiur pada kekayaan, mau menumpuk harta dan materialis atau hedon, pasti mudah terjerat,” ujar Sugeng, Jumat (13/2/2026).
Ia mencontohkan, satu gram sabu dapat bernilai jutaan rupiah sehingga memicu oknum nekat terlibat. Sugeng juga menilai, kasus narkoba yang melibatkan aparat tidak mudah diungkap karena adanya potensi perlindungan terhadap bandar.
“Ini hanya akan terbuka jika ada informasi orang dalam, termasuk dari bandar atau dari internal kepolisian sendiri,” katanya.
Sugeng menyebut pengungkapan kasus di Polres Bima Kota sebagai langkah tegas, namun belum cukup menyelesaikan persoalan mendasar. Ia mengusulkan rotasi rutin pejabat di sektor pemberantasan narkoba agar tidak terlalu lama berada di satu wilayah yang berpotensi menimbulkan kedekatan dengan jaringan.
“Kasat narkoba harus dirotasi dan tidak boleh terlalu lama menempati jabatan di satu daerah,” tegasnya.
Sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba setelah ditemukan koper berisi narkotika di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang diamankan meliputi sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan dua butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
Didik dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto lampiran I nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red-Garudasatunews)












