BLITAR, Garudasatunews.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, angkat bicara terkait mencuatnya kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hasto menilai tindakan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang tidak boleh ditoleransi karena menyangkut hak asasi manusia (HAM), keamanan negara, serta integritas sistem demokrasi Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasto pada Sabtu (7/11/2026). Ia menegaskan PDIP mendukung penuh proses hukum untuk mengungkap dugaan penyadapan tersebut secara transparan dan menyeluruh.
Menurut Hasto, apabila benar penyadapan dilakukan terhadap Presiden selaku kepala negara sekaligus kepala pemerintahan tanpa prosedur hukum yang sah, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip ketatanegaraan.
“Ya kita serahkan pada seluruh proses hukum. Tetapi bagi PDI Perjuangan ketika presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan saja itu juga dilakukan penyadapan, maka ini nyata-nyata merupakan suatu tindakan makar yang tidak boleh ditoleransi,” ujar Hasto.
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pengungkapan pelaku semata. Aparat penegak hukum juga harus mengusut mekanisme, motif, pihak yang memberikan perintah, serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dalam praktik penyadapan tersebut.
Hasto Singgung Dugaan Penyadapan terhadap PDIP
Lebih jauh, Hasto mengungkapkan bahwa PDIP mengaku pernah mengalami dugaan praktik penyadapan ilegal ketika menghadapi dinamika politik menjelang Pemilu 2024.
Ia menyebut pernah menerima informasi dari sejumlah rekan media ketika PDIP bersikap kritis terhadap penyelenggaraan pemerintahan saat itu. Hasto juga menyinggung adanya dugaan tekanan melalui utusan Kapolri pada masa tersebut.
Menurutnya, informasi mengenai dugaan penyadapan itu pernah disampaikan dalam podcast Akbar Faizal Uncensored.
Hasto menduga informasi hasil penyadapan digunakan untuk menekan pihak-pihak yang bersikap kritis terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan klaim Hasto yang perlu diuji melalui pembuktian dan penyelidikan independen. Pengungkapan bukti, identitas pihak yang terlibat, serta mekanisme penggunaan informasi hasil penyadapan menjadi penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi tuduhan politik tanpa dasar hukum.
PDIP Desak Aturan Penyadapan Diperketat
Hasto juga mendorong perubahan menyeluruh terhadap sistem dan regulasi penyadapan di Indonesia. Menurutnya, penyadapan harus dilaksanakan melalui mekanisme hukum yang ketat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menekankan bahwa tindakan penyadapan semestinya didahului proses penyelidikan serta memperoleh persetujuan pengadilan, terutama untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat maupun lembaga yang memiliki akses terhadap teknologi pengawasan komunikasi.
“Penyadapan harus dilakukan dengan suatu mekanisme yang sangat ketat melalui persetujuan dari pengadilan dan diawali dengan proses penyelidikan terlebih dahulu sehingga ada indikasi pelanggaran pidana atau ada suatu indikasi terganggunya, terancamnya kepentingan-kepentingan nasional kita terhadap hal-hal yang strategis yang berkaitan dengan kedaulatan negara dan keselamatan bangsa,” tegasnya.
Transparansi Penegakan Hukum Jadi Ujian
Mencuatnya persoalan dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh publik membuka kembali perdebatan mengenai batas kewenangan aparat dalam menggunakan teknologi pengawasan komunikasi.
Dalam negara demokrasi, penyadapan memang dapat menjadi instrumen penegakan hukum sepanjang dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Namun, penggunaan teknologi tersebut tanpa dasar hukum berpotensi mengancam privasi warga negara, kebebasan berekspresi, serta perlindungan terhadap kelompok masyarakat yang kritis terhadap kekuasaan.
Karena itu, proses hukum perlu memastikan setiap dugaan pelanggaran diusut berdasarkan bukti, bukan kepentingan politik. Akuntabilitas aparat, pengawasan independen, dan keterbukaan informasi yang tidak mengganggu proses penyidikan menjadi faktor penting untuk memulihkan kepercayaan publik.
Kasus ini sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan penyadapan agar kewenangan negara tidak berubah menjadi instrumen tekanan terhadap masyarakat, aktivis, insan pers, maupun kekuatan politik yang berbeda pandangan.
(Red-Garudasatunews)















