JEMBER, Garudasatunews.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2015–2018, Arief Hidayat, meminta aparat penegak hukum mengusut secara mendalam dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai, penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada identifikasi pihak yang diduga melakukan penyadapan, tetapi juga harus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak asing serta tujuan penggunaan informasi hasil penyadapan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Arief saat menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (7/11/2026).
Menurut Arief, aparat penegak hukum perlu mengungkap secara menyeluruh siapa pihak yang memerintahkan, melakukan, menerima, hingga memanfaatkan hasil penyadapan. Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah perkara itu sekadar berkaitan dengan konflik kepentingan politik domestik atau justru menyentuh persoalan keamanan dan kedaulatan negara.
“Kalau saya melihatnya perlu diperdalam dan diteliti lagi oleh aparat penegak hukum, apakah sudah mengarah ke perbuatan makar. Itu yang penting,” kata Arief.
Dugaan Keterlibatan Asing Jadi Perhatian
Arief menegaskan, kemungkinan adanya pihak asing di balik dugaan penyadapan harus menjadi salah satu fokus penyelidikan. Menurutnya, apabila informasi hasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo dimanfaatkan kekuatan asing untuk mengancam kepentingan nasional dan kedaulatan Indonesia, persoalan tersebut berpotensi memiliki konsekuensi hukum yang jauh lebih serius.
“Hasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo untuk apa dan apabila ada pihak asing yang terlibat maka itu sangat bahaya sekali karena dapat mengancam kedaulatan negara, sehingga tindakan itu masuk dalam kategori tindak pidana makar,” ujarnya.
Namun, Arief membedakan dugaan penyadapan yang diduga berkaitan dengan kepentingan asing dan tindakan yang dilatarbelakangi persaingan politik di dalam negeri.
Jika penyadapan terhadap tokoh organisasi masyarakat, pimpinan partai politik, maupun insan media yang bersikap kritis dilakukan karena pertarungan pengaruh antarkekuatan politik domestik, ia menilai tindakan tersebut lebih tepat dilihat sebagai dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
Arief Mengaku Tidak Khawatir Jika Ikut Disadap
Terkait kemungkinan dirinya turut menjadi sasaran penyadapan, Arief mengaku tidak merasa khawatir. Ia menyatakan tidak pernah melakukan aktivitas negatif yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan kekuasaan, maupun tindak pidana korupsi.
“Kemungkinan juga handphone saya disadap, tapi bagi saya tidak ada masalah karena saya tidak pernah melakukan kegiatan negatif, baik dari sisi penyalahgunaan kewenangan maupun penyalahgunaan kekuasaan, bahkan korupsi,” ungkapnya.
Meski demikian, Arief menegaskan bahwa penyadapan oleh aparat tanpa dasar hukum dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Praktik tersebut, menurut dia, bertentangan dengan prinsip hukum, etika, moral, serta nilai-nilai Pancasila.
Transparansi Penegakan Hukum dan Pengawasan Kekuasaan
Lebih jauh, Arief berharap pengusutan dugaan penyadapan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas. Masyarakat perlu mendapatkan kejelasan mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang terlibat, motif, serta kemungkinan pemanfaatan informasi yang diperoleh melalui penyadapan.
Ia juga mengingatkan pentingnya memperkuat prinsip check and balance atau mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi dalam penyelenggaraan negara.
Menurut Arief, tidak boleh ada cabang kekuasaan yang berjalan secara absolut tanpa pengawasan. Sistem ketatanegaraan harus memastikan setiap lembaga negara menjalankan kewenangannya sesuai batas hukum dan tetap dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Sorotan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengungkapan dugaan penyadapan bukan semata-mata persoalan teknis penegakan hukum, melainkan juga menyangkut perlindungan hak warga negara, akuntabilitas aparat, keamanan nasional, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak asing maupun kemungkinan unsur tindak pidana makar tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses peradilan yang sah. Setiap pihak yang disebut atau diduga terlibat tetap harus mendapatkan perlindungan asas praduga tidak bersalah.
(Red-Garudasatunews)













