Hashim Sebut Indonesia Mampu Biayai MBG dan Kopdes, Asal Semua Tersentuh Pajak Seperti Tukang Cukur dan Pijat

oleh -36 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20261102-WA0010JAKARTA, Garudasatunews.id – Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menilai Indonesia memiliki kemampuan fiskal untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes). Namun, kemampuan tersebut dinilai perlu didukung optimalisasi penerimaan pajak, terutama dari aktivitas ekonomi yang selama ini belum tercatat secara resmi.

Pernyataan itu disampaikan Hashim dalam pembukaan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Hashim mengungkapkan bahwa sekitar 30–40 persen aktivitas ekonomi di Indonesia diperkirakan belum tercatat. Dengan mengutip perkiraan Bank Dunia, ia menyebut nilai aktivitas ekonomi tersebut mencapai sekitar Rp10.000 triliun.

“Dan ternyata ekonomi kita 30-40% tidak tercatat. Itu berarti ada kurang lebih Rp10.000 triliun yang tidak tercatat,” ujar Hashim.

Ia mencontohkan sejumlah transaksi ekonomi sehari-hari yang kerap berlangsung secara tunai tanpa disertai bukti pembayaran, seperti jasa tukang cukur, tukang pijat, salon kecantikan hingga warung makan.

Menurut Hashim, berbagai aktivitas tersebut mencerminkan masih besarnya potensi penerimaan negara yang dapat dioptimalkan melalui sistem perpajakan.

Hashim juga menyoroti rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang disebut masih berada di kisaran 12 persen. Angka tersebut, menurutnya, masih lebih rendah dibandingkan Kamboja yang mencapai sekitar 18 persen.

“Sebetulnya, Indonesia mampu kalau transaksi ekonomi dipungut pajak yang seharusnya sesuai dengan undang-undang. Paling sedikit 11 persen untuk kegiatan transaksi sehari-hari,” katanya.

Pajak Digital Mulai Diterapkan 9 November 2026

Sebagai salah satu langkah meningkatkan penerimaan negara, Hashim menyebut pemerintah akan memperluas pemungutan pajak digital mulai 9 November 2026.

Kebijakan tersebut, menurutnya, akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan digital seperti Shopee, Lazada, dan GoTo.

“Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation, pajak digital. Ini akan segera dilaksanakan tanggal 9 November. Semua bank pemerintah, bank swasta, dan semua fintech, termasuk Shopee, Lazada, GoTo, dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut,” ungkapnya.

Dilansir gipriority, Hashim menambahkan, pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), teknologi informasi, dan digitalisasi akan menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan pajak.

Pemerintah, lanjutnya, menargetkan rasio penerimaan negara terhadap PDB dapat menyamai capaian Kamboja dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun mendatang.

Meski demikian, estimasi Rp10.000 triliun yang disampaikan Hashim merupakan gambaran nilai aktivitas ekonomi yang belum tercatat, bukan jumlah penerimaan pajak yang secara otomatis dapat diperoleh negara.

Besaran penerimaan aktual tetap bergantung pada ketentuan perundang-undangan perpajakan, jenis dan cakupan transaksi yang menjadi objek pajak, serta efektivitas pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Optimalisasi penerimaan pajak tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal negara dalam membiayai berbagai program pembangunan dan prioritas pemerintah, termasuk MBG dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.