Mantan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Perizinan

oleh -20 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20261026-WA0022

JAKARTA, Garudasatunews.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengurusan perizinan periode 2025–2026.

Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan penahanan dilakukan setelah Husniah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan di Polda Sulawesi Selatan pada Senin (26/10/2026).

“Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” kata Yusuf dalam keterangan tertulis.

Menurut Yusuf, penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026. Selama periode tersebut, Husniah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan.

Ia menegaskan, proses penahanan dilaksanakan sesuai persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidik juga memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi selama menjalani pemeriksaan dan penahanan.

“Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” ujar Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani melalui penyidikan bersama atau joint investigation yang melibatkan penyidik Kortas Tipikor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, serta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menandatangani keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (14/10/2026).

Tito mengonfirmasi penandatanganan keputusan tersebut saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum pada Kamis (15/10/2026).

“Sudah saya tanda tangani,” kata Tito.

Meski demikian, perkara yang menjerat Husniah masih dalam proses penyidikan. Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.