SIDOARJO, Garudasatunews.id – Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor kembali menjadi perhatian publik setelah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya di Porong. Setelah keluar dari lapas, ia terlihat menjalani sejumlah aktivitas di luar ruangan, mulai dari memancing hingga mendaki atau hiking.
Gus Muhdlor mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) sejak 20 Agustus 2026. Status tersebut telah dikonfirmasi Kepala Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sohibur Rachman, yang menyatakan bahwa Gus Muhdlor telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif untuk memperoleh pembebasan bersyarat.
Pasca-keluar dari lapas, aktivitas Gus Muhdlor kembali muncul melalui akun media sosial pribadinya. Salah satu unggahan memperlihatkan dirinya berada di lokasi pemancingan sembari menuliskan pesan bernuansa reflektif tentang mengambil waktu untuk beristirahat dan menikmati suasana pagi.
Aktivitas tersebut kemudian berlanjut dengan kegiatan hiking di kawasan Bukit Cendono, Pacet, Mojokerto. Unggahan itu mendapat ratusan reaksi warganet. Sebagian memberikan doa dan dukungan agar Gus Muhdlor tetap sehat, sementara sejumlah komentar lain menunjukkan perhatian publik terhadap aktivitas mantan kepala daerah tersebut setelah menjalani proses hukum.
Di tengah beragam respons tersebut, muncul pula komentar warganet yang mengaku masih merindukan kepemimpinannya dengan ungkapan, “kangen dipimpin njenengan”. Komentar semacam itu menjadi bagian dari dinamika respons publik di media sosial terhadap sosok yang pernah memimpin Kabupaten Sidoarjo.
Namun, aktivitas Gus Muhdlor setelah memperoleh pembebasan bersyarat tidak terlepas dari rekam perkara hukum yang sebelumnya menjeratnya. Ia ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2024 dalam perkara dugaan korupsi terkait pemotongan insentif aparatur sipil negara (ASN).
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Gus Muhdlor dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan atau 54 bulan. Selain hukuman badan, putusan tersebut juga mencantumkan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
Gus Muhdlor kemudian dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Porong pada 22 Januari 2025. Masa pidana yang dijalaninya secara fisik menjadi lebih singkat dibandingkan vonis awal setelah adanya penghitungan masa tahanan dan remisi hingga memenuhi ketentuan untuk mengajukan pembebasan bersyarat.
Perubahan aktivitas tersebut memperlihatkan fase berbeda dalam kehidupan Gus Muhdlor setelah menjalani proses hukum. Di satu sisi, media sosial menampilkan kegiatan personal seperti memancing dan hiking. Di sisi lain, status pembebasan bersyarat tetap menjadi bagian penting dari konteks hukum yang melekat pada dirinya.
Bagi publik Sidoarjo, kemunculan kembali mantan bupati tersebut di ruang publik juga menunjukkan bagaimana rekam jejak seorang pejabat tetap menjadi perhatian setelah masa jabatannya berakhir dan proses hukum telah dilalui. Respons warganet pun beragam, mulai dari doa dan dukungan hingga nostalgia terhadap masa kepemimpinannya.
Dengan demikian, aktivitas Gus Muhdlor setelah keluar dari lapas bukan hanya menjadi konten media sosial, tetapi juga kembali membuka ruang perhatian publik terhadap perjalanan hukum dan kiprahnya sebagai mantan kepala daerah Sidoarjo.
(Red-Garudasatunews)












