JAKARTA, Garudasatunews.id – Pemerintah tengah mengkaji perluasan cakupan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan hingga masyarakat kelompok desil 8. Kebijakan yang digagas Kementerian Sosial tersebut berpotensi memperluas perlindungan jaminan kesehatan hingga menjangkau sekitar 80 persen penduduk Indonesia.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul mengatakan, rencana tersebut merupakan upaya pemerintah memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya kelompok rentan yang secara ekonomi belum sepenuhnya mapan.
Menurutnya, risiko jatuh miskin akibat biaya pengobatan penyakit berat tidak hanya dialami masyarakat yang masuk kategori miskin, tetapi juga kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan lebih tinggi.
“Jangan sampai hanya karena satu kali sakit berat, sebuah keluarga kehilangan tabungan, terjerat utang, bahkan jatuh miskin. Karena itu, perlindungan kesehatan harus menjangkau masyarakat yang masih rentan,” kata Gus Ipul dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Perluasan PBI-JK dan Pembagian Beban Anggaran
Dalam rancangan yang tengah disimulasikan, pemerintah mempertimbangkan pembagian tanggung jawab pembiayaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota.
Skema pertama mengusulkan masyarakat kelompok desil 1 hingga 4 ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara kelompok desil 5 hingga 6 menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota melalui APBD, sedangkan kelompok desil 7 hingga 8 dibiayai pemerintah provinsi.
Pembagian tersebut dimaksudkan untuk menciptakan pemerataan tanggung jawab pembiayaan sekaligus mengurangi potensi tumpang tindih program perlindungan sosial.
Namun, Gus Ipul menegaskan bahwa skema tersebut masih dalam tahap simulasi dan pembahasan lintas kementerian. Pemerintah masih mempertimbangkan kemampuan fiskal setiap daerah serta kemungkinan penerapan secara bertahap.
Pembahasan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan BPJS Kesehatan.
Anggaran Rp94,78 Triliun Jadi Perhatian
Berdasarkan simulasi pembiayaan yang disampaikan pemerintah, perluasan perlindungan bagi masyarakat desil 1 hingga 8 diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp94,78 triliun per tahun.
Dengan asumsi iuran sebesar Rp42.000 per peserta setiap bulan, kebutuhan anggaran tersebut dibagi menjadi tiga komponen.
Pertama, pembiayaan kelompok desil 1 hingga 4 melalui APBN diperkirakan mencapai Rp52,49 triliun per tahun untuk sekitar 104,15 juta jiwa.
Kedua, kelompok desil 5 hingga 6 melalui APBD kabupaten/kota membutuhkan sekitar Rp23,22 triliun per tahun untuk 46,06 juta jiwa.
Ketiga, kelompok desil 7 hingga 8 melalui APBD provinsi diperkirakan membutuhkan Rp19,07 triliun per tahun untuk sekitar 37,84 juta jiwa.
Meski demikian, tidak seluruh masyarakat dalam kelompok desil 1 hingga 8 otomatis memperoleh bantuan iuran pemerintah. Masyarakat yang telah mendapatkan jaminan kesehatan melalui pemberi kerja maupun kepesertaan mandiri tetap berada dalam skema pembiayaan masing-masing.
Pemutakhiran Data dan Risiko Peserta Kehilangan Jaminan
Persoalan akurasi data menjadi salah satu aspek penting dalam rencana perluasan tersebut.
Hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada awal 2026 menunjukkan lebih dari 11 juta peserta PBI-JK dinonaktifkan. Sebagian besar perubahan status tersebut berkaitan dengan pergeseran tingkat kesejahteraan ke kelompok desil 6 hingga 10.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa perubahan status ekonomi berdasarkan pendataan belum tentu secara langsung menggambarkan kemampuan seseorang atau keluarga dalam menanggung biaya kesehatan.
Gus Ipul menilai masyarakat yang tidak lagi masuk kategori miskin belum tentu memiliki ketahanan ekonomi memadai ketika menghadapi penyakit berat.
Karena itu, pemerintah menekankan pentingnya pemadanan, verifikasi, dan validasi data sebelum menentukan penerima bantuan. Peserta yang iurannya telah menjadi tanggung jawab pemberi kerja, termasuk ASN, TNI, Polri, serta pekerja penerima upah di perusahaan, tidak menjadi sasaran pembiayaan pemerintah dalam skema tersebut.
Masa Transisi dan Perlindungan Pasien Penyakit Kronis
Pemerintah juga menyiapkan rancangan masa transisi agar perubahan skema pembiayaan tidak mengakibatkan masyarakat kehilangan akses pelayanan kesehatan.
Peserta yang saat ini masih aktif direncanakan tetap mendapatkan jaminan kesehatan hingga proses pengalihan pembiayaan selesai.
Sementara itu, peserta nonaktif dari kelompok desil 1 hingga 4, terutama penderita penyakit kronis dan penyakit katastropik, menjadi salah satu prioritas reaktivasi.
Pemerintah menegaskan perubahan administrasi maupun pengalihan tanggung jawab anggaran tidak boleh menghambat pelayanan kesehatan masyarakat.
Di sisi lain, keberhasilan rencana tersebut akan sangat bergantung pada kesiapan regulasi, ketepatan data penerima, serta kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Pemerintah menargetkan pemutakhiran DTSEN dapat diselesaikan pada akhir 2026. Adapun pengajuan skema anggaran baru diharapkan dapat dimulai pada 2027 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Hingga saat ini, perluasan PBI-JK sampai desil 8 belum menjadi kebijakan final dan masih menunggu hasil pembahasan serta kesiapan penganggaran.
Pemerintah berharap pembenahan sistem tersebut dapat memperkuat keberlanjutan pembiayaan BPJS Kesehatan, memperluas akses pelayanan, serta mendukung terwujudnya Universal Health Coverage (UHC), yakni perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat secara berkelanjutan.
(Red-Garudasatunews)










