PROBOLINGGO Garudasatunews.id – Kejaksaan Negeri Probolinggo menetapkan Muhammad Misbahul Huda (MMH), guru honorer SDN Brabe 1 Kabupaten Probolinggo, sebagai tersangka dugaan rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Penetapan tersebut dinilai menimbulkan kerugian negara sekitar Rp118 juta karena yang bersangkutan menerima gaji dari dua sumber pembiayaan negara.
Ketua Komisi III DPR Habiburahman menyayangkan langkah hukum terhadap Misbahul Huda yang berstatus guru honorer dan diduga tidak memahami larangan merangkap pekerjaan tersebut.
Ia menilai aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan paradigma Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif, melainkan mengarah pada keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
Menurutnya, jaksa perlu mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.
Habiburahman berpendapat, dalam perkara ini terdapat kemungkinan Misbahul tidak menyadari adanya larangan rangkap jabatan tersebut. Jika memang terjadi pelanggaran administratif, penyelesaiannya dinilai cukup dengan pengembalian salah satu sumber penghasilan kepada negara, tanpa harus menempuh proses pidana. (Red-Garudasatunews)














