Gempur Peredaran Miras Ilegal, Satresnarkoba Polres Sumenep Sita Belasan Botol Arak Bali.

oleh -30 Dilihat
oleh
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal. Dalam razia yang digelar di wilayah Kecamatan Kota Sumenep, petugas berhasil menyita 17 botol miras jenis Arak Bali yang siap edar.

Penindakan tersebut berlangsung di Jalan H.P. Kusuma, Kelurahan Kepanjin, pada Minggu (9/8/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Operasi ini dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Sumenep, Ipda Safatullah Chandra Bayu, S.H., bersama empat personel lainnya.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan 17 botol Arak Bali yang disembunyikan di dalam sebuah kardus bekas air mineral. Selain menyita barang bukti, polisi juga mengamankan sang penjual untuk diproses hukum.

Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah responsif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya dari dampak negatif konsumsi alkohol ilegal.
“Penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menekan peredaran miras ilegal sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar AKP Anwar Subagyo, Minggu (9/8/2026).

Menurutnya, keberadaan miras ilegal patut diwaspadai karena kerap menjadi pemantik gangguan keamanan hingga tindak kriminalitas di tengah masyarakat.

Saat ini, terduga penjual beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke piket Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Seluruh rangkaian kegiatan penertiban dilaporkan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.