Empat OPD Sumenep Belum Serap DBHCHT, Rp5 Miliar Anggaran Mangrak.

oleh -35 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20260924-WA0006

SUMENEP, Garudasatunews.id — Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tahun anggaran 2026 dinilai belum terserap maksimal. Memasuki triwulan kedua, dari total pagu sebesar Rp33,16 miliar, realisasi anggaran baru menyentuh Rp10,94 miliar atau sekitar 32,99 persen. Artinya, masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp22,22 miliar yang belum ditransaksikan.

​Kondisi tersebut mendapat sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep. Bahkan, empat Organisation Perangkat Daerah (OPD) tercatat masih mengantongi realisasi nol rupiah dengan total anggaran belum terserap mencapai Rp5,06 miliar.

​Keempat OPD tersebut meliputi :

1. ​Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Rp2,5 miliar

2. ​RSUD dr. H. Moh. Anwar: Rp1,28 miliar

3. ​Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP): Rp431,16 juta

4. ​Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo): Rp64,97 juta

​Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Juhari, mendesak para pimpinan OPD penerima DBHCHT untuk bertindak cepat dan tidak membiarkan program kerja mengendap di tahap perencanaan.

​”Realisasi harus dioptimalkan. Jangan sampai anggaran yang sudah tersedia justru menumpuk di akhir tahun. Kalau ada kendala administrasi atau perubahan aturan, segera diselesaikan agar tidak jadi alasan keterlambatan,” tegas Juhari, Kamis (24/9/2026).

​Ketimpangan Serapan Anggaran antar-OPD

​Di tengah minimnya serapan pada sejumlah instansi, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) mencatatkan progres tertinggi. Dinkes P2KB telah merealisasikan Rp10,44 miliar dari total pagu Rp20,89 miliar.

​Sebaliknya, beberapa OPD lain mencatatkan serapan yang terbilang masih sangat rendah :

– ​Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan: Rp75,29 juta dari alokasi Rp3,53 miliar

– ​Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian: Rp92,7 juta dari alokasi Rp3 miliar

– ​Dinas Ketenagakerjaan: Rp309,9 juta dari alokasi Rp1,38 miliar

– ​Bagian Perekonomian dan SDA Setda Sumenep: Rp18,29 juta dari alokasi Rp82,5 juta

​Regulasi Baru Jadi Batu Sandungan

​Menanggapi lambatnya penyerapan DBHCHT, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menjelaskan bahwa adanya penyesuaian regulasi baru menjadi kendala utama teknis di lapangan. Plt Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep, Moh. Helmi, mengungkapkan bahwa penyesuaian struktural wajib dilakukan pasca-terbitnya aturan anyar.

​“Dengan hadirnya Permendagri Nomor 14 Tahun 2026, terjadi perubahan nomenklatur program sehingga seluruh perencanaannya perlu disesuaikan kembali,” terang Helmi.

​Meski begitu, Helmi menekankan bahwa percepatan serapan anggaran tidak boleh mengabaikan kualitas pelaksanaan program dan asas akuntabilitas.

​“Yang paling utama bukan sekadar menghabiskan anggaran, melainkan memastikan program betul-betul berjalan dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” pungkasnya. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.