Dua Mahasiswa Diperiksa, Unisma Dalami Dugaan Kekerasan Seksual

oleh -28 Dilihat
oleh
Ilustrasi Dua Mahasiswa Diperiksa, Unisma Dalami Dugaan Kekerasan Seksual
Ilustrasi Dua Mahasiswa Diperiksa, Unisma Dalami Dugaan Kekerasan Seksual.png
banner 468x60

MALANG, Garudasatunews.id – Universitas Islam Malang (Unisma) melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) mulai mendalami dugaan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dua mahasiswa yang berstatus sebagai terduga korban dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan korban, kerahasiaan identitas, dan pendampingan psikologis sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berlangsung selama sekitar enam jam pada Kamis (23/7/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari proses awal pengumpulan keterangan guna mengklarifikasi dugaan peristiwa sebelum dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak lain yang berkaitan.

Ketua Satgas PPKPT Unisma, Dwi Mariyono, menyampaikan bahwa seluruh proses dilakukan secara profesional dengan mengutamakan keselamatan, kenyamanan, serta kondisi psikologis para terduga korban. Identitas korban maupun informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri mereka tidak dipublikasikan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Pedoman Pemberitaan Ramah Anak Dewan Pers apabila terdapat pihak yang masih berusia di bawah 18 tahun, serta prinsip perlindungan korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

“Alhamdulillah hari ini selama enam jam penuh, Satgas PPKPT telah melakukan proses BAP terhadap dua mahasiswa terduga korban. Besok akan kami lanjutkan BAP terhadap beberapa pihak terkait,” ujar Dwi Mariyono.

Menurutnya, proses penanganan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Regulasi tersebut mewajibkan perguruan tinggi menyediakan mekanisme penanganan yang berpihak kepada korban, menjunjung asas keadilan, serta memberikan perlindungan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Dwi menegaskan institusi tidak akan memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun apabila nantinya ditemukan bukti adanya pelanggaran. Seluruh tahapan akan dilaksanakan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta ketentuan yang berlaku.

“Penanganan perkara bukan sekadar respons atas dinamika publik, melainkan wujud tanggung jawab institusi dalam menjaga integritas akademik,” katanya.

Selain pemeriksaan administratif, Satgas PPKPT memastikan para terduga korban memperoleh layanan pendampingan psikologis dan akses bantuan hukum sesuai kebutuhan. Pemeriksaan terhadap saksi maupun pihak lain yang diduga mengetahui atau terkait dengan peristiwa tersebut dijadwalkan berlangsung secara bertahap untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan objektif.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan masih berlangsung dan belum terdapat kesimpulan maupun penetapan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan peristiwa tersebut. Karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sambil menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Satgas PPKPT Unisma.

Unisma juga mengimbau seluruh sivitas akademika agar memanfaatkan mekanisme pelaporan resmi apabila mengalami, menyaksikan, atau mengetahui dugaan kekerasan di lingkungan kampus. Layanan pengaduan dapat diakses melalui Kantor Satgas PPKPT Unisma di Gedung Pusat Unisma, Jalan MT Haryono Nomor 193, Kota Malang, maupun melalui layanan WhatsApp resmi yang disediakan kampus.

(Red-Garudasatunews)*

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.