BONDOWOSO, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso menyiapkan lahan seluas sekitar 5 hektare di Desa Pancoran sebagai syarat utama pengajuan asesmen ulang pembangunan Sekolah Rakyat kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Langkah tersebut dilakukan setelah pengajuan sebelumnya belum dapat diproses karena belum memenuhi ketentuan luas lahan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Bondowoso, Mohammad Imron, mengatakan hingga kini proses pengajuan asesmen ulang masih berada pada tahap penyempurnaan administrasi. Pemerintah daerah memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sebelum dokumen resmi disampaikan kepada Kemensos.
“Pengajuan asesmen ulang masih dalam tahap persiapan. Secara administratif belum kami ajukan karena masih ada beberapa persyaratan yang harus dipastikan telah terpenuhi,” ujar Imron.
Menurut Imron, rencana pembangunan Sekolah Rakyat telah dipersiapkan sejak 2025. Pemkab Bondowoso juga telah menyampaikan rencana tersebut kepada Menteri Sosial sebagai bagian dari upaya memperoleh dukungan pemerintah pusat terhadap program pendidikan tersebut.
Hasil evaluasi sebelumnya menunjukkan kendala utama berada pada keterbatasan luas lahan. Kini, pemerintah daerah menyatakan telah menyediakan lahan sekitar 5 hektare di Desa Pancoran, kawasan yang berada di sekitar SMK Negeri 4 Bondowoso, sehingga diharapkan dapat memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan Kemensos.
Imron juga membantah informasi yang menyebut aset eks Rumah Sakit Paru akan digunakan sebagai lokasi Sekolah Rakyat. Menurutnya, sejak awal lokasi tersebut tidak masuk dalam alternatif karena luas lahannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Lokasi eks Rumah Sakit Paru tidak memenuhi persyaratan luas lahan sehingga bukan menjadi pilihan pemerintah daerah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, keputusan akhir terkait kelayakan lokasi sepenuhnya berada di tangan Kemensos melalui mekanisme asesmen ulang. Apabila lokasi dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan, pembangunan Sekolah Rakyat akan didanai pemerintah pusat, termasuk pembangunan gedung, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, serta fasilitas penunjang lainnya.
Berdasarkan komunikasi antara pemerintah daerah dengan Kemensos, Pemkab Bondowoso bertanggung jawab menyediakan lahan, menyiapkan tenaga pendidik, serta mengusulkan calon peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pembiayaan pembangunan fisik, operasional sekolah, hingga kebutuhan peserta didik yang tinggal di asrama direncanakan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Meski demikian, jumlah peserta didik yang akan diterima maupun kebutuhan tenaga pendidik belum ditetapkan. Pemerintah daerah masih menunggu pedoman resmi dan hasil asesmen dari Kemensos sebagai dasar penyusunan rencana operasional Sekolah Rakyat di Bondowoso.
Program Sekolah Rakyat merupakan kebijakan pemerintah pusat yang pelaksanaannya harus melalui tahapan verifikasi administratif dan teknis. Hingga berita ini diterbitkan, proses asesmen ulang masih menunggu pengajuan resmi dari Pemerintah Kabupaten Bondowoso kepada Kementerian Sosial.
(Red-Garudasatunews)*












