PAMEKASAN, Garudasatuunews.id – Dua Jemaah Calon Haji (JCH) asal Pamekasan dipastikan tidak dapat diberangkatkan pada Musim Haji 1447 Hijriah atau 2026 setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan oleh tim medis. Keduanya masuk dalam daftar keberangkatan Kelompok Terbang (Kloter) 75 KBIHU Al-Khairat.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Pamekasan, Abdul Halim, mengungkapkan keputusan penundaan tersebut disampaikan langsung oleh jemaah dua hari sebelum jadwal keberangkatan. Laporan kondisi kesehatan menjadi dasar utama dalam evaluasi kelayakan pemberangkatan.
Menurut Abdul Halim, kedua jemaah tersebut tidak digantikan oleh calon lain, melainkan diberi status tunda berangkat hingga kondisi kesehatan dinyatakan memungkinkan. Kebijakan ini mengacu pada prinsip keselamatan jemaah selama pelaksanaan ibadah di Tanah Suci.
Penundaan keberangkatan juga disebut merupakan hasil rekomendasi medis guna menghindari risiko kesehatan yang dapat memburuk selama rangkaian ibadah haji. Otoritas haji daerah menegaskan bahwa aspek kesehatan menjadi faktor krusial dalam proses seleksi akhir keberangkatan.
Meski tertunda, kuota keberangkatan kedua jemaah tetap tercatat aman dan dapat digunakan kembali pada musim haji berikutnya. Jika dalam evaluasi lanjutan kondisi kesehatan tetap tidak memungkinkan, hak keberangkatan dapat dialihkan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, data Kantor Kementerian Haji dan Umrah Pamekasan mencatat total 1.384 JCH pada musim haji tahun ini yang terbagi dalam empat kloter, yakni Kloter 73 sebanyak 309 jemaah, Kloter 74 sebanyak 325 jemaah, Kloter 75 sebanyak 376 jemaah, dan Kloter 76 sebanyak 374 jemaah.
Dari total tersebut, sebanyak 782 jemaah masuk kategori risiko tinggi dan memerlukan pendampingan khusus selama pelaksanaan ibadah haji, yang kembali menyoroti tingginya beban kesehatan dalam proses penyelenggaraan haji tahun ini serta pentingnya pengawasan medis ketat terhadap calon jemaah.(Red-Garudasatuunews)














