DPRD Surabaya Usulkan Insentif untuk 6.600 Tukang Sampah

oleh -56 Dilihat
oleh
DPRD Surabaya Usulkan Insentif untuk 6.600 Tukang Sampah
Anggota Pansus RPJMD 2025-2023 DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – DPRD Surabaya mengusulkan Pemerintah Kota Surabaya memberikan insentif kepada sedikitnya 6.600 tukang sampah kampung yang selama ini menjadi ujung tombak pengelolaan sampah dari rumah warga menuju tempat penampungan sementara (TPS).

Usulan tersebut disampaikan Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto. Ia menilai peran ribuan petugas kebersihan di tingkat kampung selama ini belum sepenuhnya mendapat dukungan anggaran langsung, meski mereka menjadi bagian penting dalam rantai pengelolaan sampah kota.

Menurut Herlina, pembiayaan jasa pengangkutan sampah di lingkungan kampung selama ini masih banyak bergantung pada iuran masyarakat. Kondisi itu, menurutnya, perlu menjadi perhatian Pemkot Surabaya, terutama ketika anggaran pengelolaan sampah di sektor hilir terus mengalami peningkatan.

Ia menyoroti perlunya evaluasi terhadap pola penganggaran pengelolaan sampah agar tidak hanya berorientasi pada penanganan sampah setelah mencapai TPS maupun tempat pemrosesan akhir (TPA), tetapi juga memperkuat sistem sejak dari tingkat lingkungan warga.

“Satu sisi anggaran pengelolaan ke TPA Benowo tiap tahun semakin naik, belum ditambah biaya pengangkutan. Di sisi lain Pemkot sering mendapat apresiasi atas keberhasilannya mengelola sampah,” ujar Herlina.

DPRD Surabaya pun mendorong agar keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya dilihat dari sistem di hilir. Peran pekerja yang setiap hari mengangkut sampah dari rumah-rumah warga menuju TPS dinilai perlu mendapat perhatian dalam kebijakan anggaran daerah.

Herlina mengusulkan setiap tukang sampah kampung memperoleh insentif sebesar Rp200 ribu per bulan melalui APBD. Dengan jumlah sekitar 6.600 penerima, kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp1,32 miliar per bulan atau sekitar Rp15,84 miliar dalam satu tahun.

Menurutnya, nilai tersebut masih perlu dilihat dalam konteks keseluruhan biaya pengelolaan sampah Kota Surabaya, khususnya beban anggaran yang dikeluarkan untuk penanganan sampah di hilir.

Selain persoalan kesejahteraan petugas kebersihan, usulan tersebut juga membuka sudut pandang lain mengenai pentingnya penguatan pengelolaan sampah dari hulu. Tukang sampah kampung dinilai tidak hanya dapat berperan sebagai pengangkut, tetapi juga dapat dilibatkan dalam pemilahan sampah organik dan nonorganik sejak dari lingkungan warga.

Sampah organik, seperti sisa makanan, dapat didorong untuk diolah menjadi kompos. Sementara sampah nonorganik yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dipilah untuk didaur ulang.

Dengan sistem tersebut, volume sampah yang dibawa menuju TPS berpotensi berkurang karena proses pemilahan telah dilakukan sejak tingkat rumah tangga dan lingkungan kampung. Pola itu juga dinilai dapat membantu mengurangi beban pengangkutan serta jumlah sampah yang akhirnya masuk ke TPA Benowo.

Herlina menyebut Pemkot Surabaya selama ini telah memberikan bentuk dukungan kepada pekerja tersebut, salah satunya melalui pembayaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, ia menilai peluang pemberian insentif langsung masih dapat dipertimbangkan sesuai mekanisme dan kemampuan anggaran daerah.

Usulan DPRD Surabaya ini selanjutnya menjadi bagian dari dorongan agar Pemkot melihat pengelolaan sampah sebagai satu sistem yang terhubung dari hulu hingga hilir. Kebijakan penganggaran, kesejahteraan pekerja, pemilahan sampah, hingga pengurangan beban TPA menjadi sejumlah aspek yang dinilai perlu berjalan secara beriringan.

Hingga berita ini disusun, usulan tersebut masih merupakan gagasan yang disampaikan anggota DPRD Surabaya dan memerlukan pembahasan serta tindak lanjut sesuai mekanisme kebijakan dan penganggaran Pemerintah Kota Surabaya.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.