DPRD Surabaya Desak Berantas Debt Collector Brutal

oleh -58 Dilihat
oleh
DPRD Surabaya Desak Berantas Debt Collector Brutal
DPRD Surabaya Desak Berantas Debt Collector Brutal
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Anggota Komisi A DPRD Surabaya Mohammad Saifuddin mendesak aparat kepolisian bersama Satgas Premanisme mengambil tindakan tegas terhadap oknum debt collector (DC) yang diduga terlibat dalam aksi pembacokan terhadap dua petugas valet di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Surabaya. Peristiwa tersebut dinilai menjadi momentum penting untuk memberantas praktik penagihan utang yang disertai dugaan intimidasi maupun kekerasan.

Saifuddin menegaskan, dugaan aksi pembacokan yang melibatkan oknum debt collector merupakan bentuk premanisme yang tidak boleh ditoleransi. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh agar memberikan efek jera sekaligus menjamin rasa aman masyarakat.

“Pembacokan yang dilakukan oleh debt collector ini adalah bagian dari premanisme yang sesungguhnya dan tidak bisa dibiarkan,” ujar Saifuddin, Senin (3/8/2026).

Ia menilai langkah aparat penegak hukum tidak cukup hanya berhenti pada proses penangkapan pelaku. Kepolisian bersama Satgas Premanisme juga didorong menelusuri pola maupun praktik penagihan utang yang diduga mengedepankan ancaman, intimidasi, atau kekerasan sehingga peristiwa serupa tidak kembali terjadi di Kota Surabaya.

“Satgas Premanisme harus turun tangan menyapu bersih praktik-praktik kekerasan semacam ini di wilayah kita,” tegasnya.

Menurut Saifuddin, keamanan dan kenyamanan warga harus menjadi prioritas utama. Karena itu, seluruh bentuk tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector perlu ditindak sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan keresahan maupun konflik sosial di tengah masyarakat.

“Surabaya harus bebas dari debt collector yang meresahkan. Kita harus menjaga kondusivitas dan memastikan masyarakat merasa aman dalam beraktivitas,” katanya.

Selain mendorong penindakan terhadap pelaku, Komisi A DPRD Surabaya juga berencana meminta penjelasan dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa pihak ketiga dalam proses penagihan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan mekanisme penarikan kendaraan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak memicu tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Dalam waktu dekat Komisi A akan memanggil pihak leasing agar tidak lagi melibatkan debt collector dalam proses penarikan kendaraan,” ujarnya.

Dari sudut pandang pengawasan legislatif, rencana pemanggilan perusahaan pembiayaan tersebut diharapkan menjadi bagian dari evaluasi terhadap mekanisme penagihan kredit agar pelaksanaannya mengedepankan kepastian hukum, perlindungan masyarakat, dan penyelesaian sengketa secara profesional.

Saifuddin menambahkan, insiden yang terjadi di Jalan Basuki Rahmat menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk mengevaluasi sistem penagihan kredit sehingga keselamatan masyarakat tidak lagi terancam akibat tindakan yang mengarah pada kekerasan.

“Sikap kami sudah jelas, Komisi A menolak praktik debt collector yang meresahkan di Surabaya agar tidak ada lagi nyawa maupun keselamatan warga yang terancam,” tegasnya.

Ia juga menyatakan dukungan terhadap langkah kepolisian dalam mengusut tuntas perkara tersebut. Di sisi lain, upaya pencegahan dinilai sama pentingnya agar praktik penagihan yang diduga menggunakan kekerasan tidak kembali terjadi dan tidak meresahkan masyarakat.

“Kejadian pengambilan paksa di Jalan Basuki Rahmat ini menjadi bukti bahwa cara-cara kekerasan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Kami mendukung kepolisian memburu seluruh pelaku, tetapi yang tidak kalah penting adalah menghentikan praktik-praktik debt collector yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.