DPRD Kawal Pengukuran 80 Persil Kedung Cowek

oleh -22 Dilihat
oleh
Gudang Hotel Kintamani Terbakar, Polisi Selidiki Penyebab
DPRD Kawal Pengukuran 80 Persil Kedung Cowek
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Komisi A DPRD Surabaya menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian persoalan 80 persil tanah di Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak, dengan memastikan proses pengukuran lapangan hingga penyelesaian administrasi berjalan sesuai ketentuan. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada warga yang hingga kini belum memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM).

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Muhammad Saifuddin menyatakan telah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya segera melaksanakan pengukuran lapangan paling lambat tujuh hari setelah rapat dengar pendapat (RDP). Ia menegaskan akan mengawal langsung proses tersebut agar tahapan penyelesaian tidak kembali mengalami penundaan.

“Saya meminta BPN turun ke lapangan tidak lebih dari tujuh hari sejak rapat hari ini. Saya sendiri akan mengawal langsung proses pengukuran tersebut agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujar Saifuddin, Rabu (1/7/2026).

Permasalahan tersebut berawal dari sekitar 80 persil tanah yang belum dapat diproses melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2019 karena sertifikat induk belum dipecah. Kondisi itu menghambat penerbitan SHM sehingga status kepemilikan tanah warga belum memperoleh kepastian secara administratif.

Dalam RDP, pemilik sertifikat induk, Sherly Kantaro Gunadi, menyatakan tidak mempermasalahkan bidang tanah yang telah diperjualbelikan. Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi BPN II Surabaya untuk melanjutkan proses pengukuran ulang terhadap sekitar 80 persil dengan luas kurang lebih 1.600 meter persegi sebelum tahapan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dan SHM dilakukan sesuai prosedur.

Komisi A DPRD Surabaya menegaskan akan mengawasi pelaksanaan hasil kesepakatan rapat agar proses penyelesaian tidak berhenti pada tahap administratif. DPRD juga meminta seluruh instansi terkait menjalankan tugasnya sesuai kewenangan masing-masing sehingga warga memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah ditempati.

Sebelum pengukuran dilaksanakan, warga akan mengajukan surat permohonan melalui Kelurahan Kedung Cowek untuk diteruskan kepada BPN II Surabaya. Berdasarkan hasil rapat, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi kewajiban masing-masing pemilik persil setelah pengukuran selesai. Sementara itu, DPRD menyatakan akan membahas mekanisme penyelesaian kewajiban pajak transaksi sebelumnya agar tidak menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi para pihak.

Komisi A DPRD Surabaya memastikan akan terus memantau seluruh tahapan, mulai pengukuran, penyelesaian administrasi hingga penerbitan SHM, agar penyelesaian perkara yang berlangsung sejak 2019 dapat dituntaskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.