DPRD Jember Usul Efisiensi Bunga Desaku Hindari Utang Daerah

oleh -24 Dilihat
oleh
DPRD Jember Usul Efisiensi Bunga Desaku Hindari Utang Daerah
DPRD Jember Usul Efisiensi Bunga Desaku Hindari Utang Daerah
banner 468x60

JEMBER, Garudasatunews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember mengusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melakukan efisiensi anggaran Program Bupati Ngantor di Desa dan Kelurahan (Bunga Desaku) sebagai alternatif pembiayaan pembangunan, dibandingkan mengandalkan pinjaman daerah senilai Rp786,573 miliar dari pihak ketiga. Usulan tersebut mengemuka dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 di Gedung DPRD Kabupaten Jember, Jumat (31/7/2026).

Dalam dokumen pembahasan APBD 2027, Pemkab Jember mengusulkan rencana pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang akan dimasukkan ke dalam pos pembiayaan daerah. Dana pinjaman tersebut direncanakan untuk membiayai pembangunan fasilitas kesehatan, infrastruktur, hingga penerangan jalan umum (PJU).

Ketua DPC PDI Perjuangan Jember, Widarto, menegaskan pihaknya mendukung percepatan pembangunan daerah. Namun, menurutnya, pembiayaan melalui utang seharusnya menjadi opsi terakhir setelah seluruh potensi efisiensi anggaran dilakukan secara menyeluruh.

“Kami apresiasi lompatan-lompatan inovasi bupati, tapi tidak juga dengan (berutang) tadi,” ujar Widarto dalam forum pembahasan anggaran.

Berdasarkan rencana yang dipaparkan pemerintah daerah, sebagian dana pinjaman akan dialokasikan untuk pembangunan gedung dan pengadaan alat kesehatan di RSD dr. Soebandi senilai Rp130 miliar, serta pembangunan gedung beserta pengadaan tempat tidur pasien di RSD Balung sebesar Rp56,583 miliar.

Widarto mengakui peningkatan kapasitas rumah sakit menjadi kebutuhan mendesak setelah diberlakukannya program Universal Health Coverage (UHC). Menurutnya, tingginya jumlah pasien di RSD dr. Soebandi menyebabkan ketersediaan ruang rawat inap kerap tidak mampu memenuhi kebutuhan pelayanan masyarakat.

“Kita memang tidak boleh menutup mata, bahwa pasca pemberlakuan UHC, pasien yang masuk di rumah sakit kita terutama RSD dr. Soebandi melimpah, yang kemudian membutuhkan tambahan kamar,” katanya.

Meski demikian, ia menilai pembangunan fasilitas kesehatan tidak harus dibiayai melalui utang apabila masih terdapat ruang efisiensi pada pos belanja daerah lainnya. Ia mengajak eksekutif bersama legislatif mengkaji kembali seluruh struktur anggaran sebelum memutuskan mengambil pinjaman.

Salah satu pos yang dinilai layak dievaluasi adalah anggaran Program Bunga Desaku yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurut Widarto, efisiensi pada program tersebut berpotensi dialihkan untuk mendukung pembangunan ruang rawat inap rumah sakit.

“Jangan-jangan belanja Bunga Desaku bisa digeser untuk pembangunan kamar atau rawat inap rumah sakit ini,” ujarnya.

Untuk memastikan potensi penghematan tersebut, Widarto meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember melakukan rekonsiliasi seluruh alokasi anggaran Program Bunga Desaku yang tersebar di berbagai OPD agar diperoleh data riil mengenai besaran anggaran yang dapat diefisienkan.

Selain sektor kesehatan, rencana pinjaman daerah juga mencakup pembangunan infrastruktur senilai Rp400 miliar dan pengadaan penerangan jalan umum sebesar Rp200 miliar. Terhadap rencana tersebut, Widarto menyarankan agar proyek yang belum bersifat mendesak, seperti PJU, dapat diprioritaskan kembali sesuai kemampuan fiskal daerah sehingga tidak menambah beban pembiayaan melalui utang.

“Jangan sampai kelihatan mewah tapi sebetulnya dari utang. Hidup biasa saja yang penting efektif dan efisien. Ibarat mampunya beli sepeda motor ya sepeda motor jangan punya mobil tapi sebetulnya dari utang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa skema pelunasan pinjaman harus diperhitungkan secara cermat karena Pemkab Jember berkomitmen menyelesaikan kewajiban tersebut dalam satu periode pemerintahan agar tidak menjadi beban bagi pemerintahan berikutnya.

Menurut Widarto, dengan asumsi ketentuan masa jabatan kepala daerah tidak berubah, pemerintah daerah harus menyiapkan alokasi pembayaran cicilan pokok beserta bunga pinjaman yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp250 miliar hingga hampir Rp300 miliar setiap tahun dalam APBD periode 2028 hingga 2030.

Pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 masih akan berlanjut sesuai mekanisme penyusunan anggaran daerah. Usulan efisiensi anggaran maupun skema pembiayaan pembangunan akan menjadi bagian dari proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif sebelum ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.