
KEDIRI — PT Gudang Garam Tbk (GGRM) mengungkapkan bahwa langkah intensifikasi pemberantasan rokok ilegal oleh pemerintah sejauh ini belum memberikan dampak signifikan terhadap operasional perseroan.
Direktur Gudang Garam, Istata Taswin Siddharta, menyatakan bahwa perseroan belum merasakan imbas positif secara langsung pada kinerja operasional dari penindakan rokok ilegal tersebut.
“Kalo intensifikasi pemberantasan rokok ilegal, kami terus terang tidak bisa menghubungkan kesuksesan pemberantasan rokok ilegal dengan operasional kami. Mungkin itu memang bagus dan kejadian, tapi dari kami sebenarnya tidak merasakan dampak yang terlalu positif,” ujar Istata dalam Public Expose 2026, Kamis (10/10/2026).
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Gudang Garam, Heru Budiman, menambahkan bahwa tekanan utama dari maraknya rokok ilegal terletak pada tingginya jurang perbedaan harga akibat beban cukai yang ditanggung produsen legal.
Heru memaparkan gambaran pada produk Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 12 batang yang dijual seharga Rp26.000. Dari harga tersebut, perseroan harus menyetorkan cukai sebesar Rp19.000 ke negara.
“Artinya, dari konsumen Rp26.000, saya setor cukai Rp19.000. Hasil penjualan bersih (net sales proceeds) yang kami terima setelah dikurangi cukai adalah Rp7.000, dan ini bukan keuntungan bersih,” jelas Heru.
Sebaliknya, produsen rokok ilegal tanpa pita cukai dapat menjual produk dengan harga jauh lebih murah, misalnya Rp12.000 hingga Rp15.000 per bungkus. Tanpa beban cukai, seluruh nilai penjualan Rp12.000 tersebut sepenuhnya menjadi net sales proceeds bagi produsen ilegal.
Struktur biaya yang jauh lebih rendah ini membuat rokok ilegal menjadi ancaman serius. Gudang Garam pun harus berhati-hati dalam menentukan harga agar tetap kompetitif tanpa memicu arus kas negatif (negative cash flow). Perseroan juga menghindari menaikkan harga terlalu tinggi agar konsumen tidak melakukan down trading atau beralih ke produk yang lebih murah.
Namun pendapatan segmen SKM Gudang Garam tercatat terus menurun dalam lima tahun terakhir. Istata menyebutkan bahwa arah bisnis SKM ke depan sangat bergantung pada pilihan strategi perseroan apakah memprioritaskan volume penjualan atau mempertahankan tingkat profitabilitas.
Kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai selama beberapa tahun terakhir diakui cukup membantu perseroan menjaga kestabilan volume penjualan SKM saat ini. Namun, perseroan belum dapat memastikan apakah penurunan volume SKM sudah mencapai titik terendah.
“Sesuai perkembangan struktur biaya dan pasar ke depan, kami belum bisa memastikan apakah akan mengorbankan volume demi mempertahankan profit, atau sebaliknya. Strategi tersebut akan terus kami evaluasi,” pungkas Istata.
Disisi lain, Tekanan yang dialami industri rokok legal ini sejalan dengan temuan investigasi majalah Tempo yang dirilis melalui tayangan podcast Bocor Alus Politik pada Sabtu (12/9/2026).
Laporan bertajuk “Para Pemain Rokok dan Cukai Ilegal, Ada Anggota DPR” tersebut membeberkan indikasi keterlibatan oknum politikus dalam memanfaatkan lonjakan tarif CHT demi meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
Pelanggaran dilakukan melalui berbagai modus, seperti penggunaan pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan (rokok mesin memakai pita rokok tangan yang murah), hingga peredaran rokok polos tanpa pita cukai dari pusat produksi di Jawa Tengah dan Jawa Timur menuju Sumatra, Sulawesi, hingga Batam.













